Baturaja, JAPOS.CO – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan Drs H Kuryana Azis menghadiri Rapat Paripurna ke XI DPRD Kabupaten OKU, Masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang 2020 dalam rangka membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati OKU Tahun 2019, bertempat di ruang rapat paripurna dewan, Senin (16/3/2020).
Rapat Paripurna ke XI DPRD dibuka oleh Ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri ST, dan rapat terbuka untuk umum.
Dalam menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban bupati, adalah laporan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam 1 tahun anggaran yang disampaikan kepada DPRD dan disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dalam hal ini, merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Hal ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 154 huruf H Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dikatakan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota tersebut, meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Bupati OKU Drs H Kuryana Azis menyampaikan LKPJ tersebut, dilaksanakan sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007.
Kebijakan pengalokasian belanja daerah pada tahun 2019, adalah: Pertama, sesuai dengan prioritas program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten OKU tahun 2019. Kedua, diarahkan pada penyediaan pelayanan dasar bagi masyarakat khususnya bidang pendidikan, bidang kesehatan dan bidang infrastruktur.
Ketiga, diarahkan pada peningkatan pemberdayaan ekonomi rakyat, penciptaan kesempatan kerja dan berusaha. Keempat, bersifat strategis penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan. Kelima pembangunan daerah yang semakin berpihak pada masyarakat menuju kondisi daerah yang maju, sejahtera, adil dan mandir. Keenam, mencukupi kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu dilanjutkan, dengan penyerahan dokumen LKPJ dari Bupati OKU kepada Ketua DPRD OKU dan didampingi unsur Forkopimda, serta penandatanganan keputusan DPRD Kabupaten OKU oleh ketua disaksikan bupati.
Tampak hadir pada acara tersebut, mewakili Forkopimda OKU, Sekwan A Karim MT, Sekda OKU Dr A Tarmizi, Staf Ahli Bupati, Asisten, OPD, Kabag, Camat, Perbankan, BUMN/BUMD dan undangan lainnya.(Parmin)