Labuhanbatu, JAPOS.CO
Atas Dugaan kesewenang-wenangan pihak pembiayaan terhadap konsumennya, salah satu perusahaan leasing digugat di Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan diadukan pencurian dengan kekerasan, UUD 1945 dengan tegas telah menyebut Identitas Negara kita Indonesia tercinta adalah sebagai Negara hukum, bukan Negara bar-bar. Demikian Diungkapkan Ketua LBH Bela Rakyat Indonesia Lomoan Panjaitan SH, di kantor Pengadilan Negeri tepatnya di Jl SM Raja No.58, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara pada hari Rabu (11/03/2020)
Seusai mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum mengenai perampasan secara paksa anggunan atau objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh Perusahaan pembiayaan atau yang biasa kita sebut sebagai perusahaan leasing, Gugatan Sederhana tersebut diajukan Masyarakat pencari Keadilan melalui Kuasa Hukumnya di Pengadilan Negeri Rantau Prapat seperti yang tertera pada surat pendaftaran gugatan di layangkan kepada perusahaan pembiayaan PT. Clipan Finance Tbk., yang diduga mengambil obyek jaminan fidusia tanpa izin atau tanpa frasa suka rela dari konsumen dan atau tidak melalui prosedur hukum.
Ketua LBH Bela Rakyat Indonesia, Lomoan Panjaitan SH, sebagai Kuasa hukum Konsumen/Penggugat, menjelaskan apa yang dilakukan perusahaan pembiayaan ini sebagaimana Posita dan Petitum Gugatan adalah Perbuatan melawan hukum adalah sebuah kegiatan Litigasi dan bentuk pengabdian LBH kepada Masyarakat Pencari Keadilan,
“Dimana kita semua baik sahabat pers sekalian, saya minta untuk super aktif menginformasikan kepada Masyarakat kita bahwa Setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan siapa saja baik perusahaan pembiayaan maupun perbankan sekalipun haruslah digugat di Pengadilan, jangan lagi kita dibodohkan dengan rasa minder kita sendiri dan sudah tidak jamannya lagi masyarakat menganggap bahwa dirinya tidak mungkin melawan perusahan besar”, Sebut Ketua LBH Labuhanbatu ini
Selain itu Ketua LBH yang gemar membantu masyarakat lemah ini menjelaskan, setiap orang sama derajatnya di hadapan Allah dan sama hak dan kesempatan hukumnya dihadapan hukum. Dalam Gugatannya Masyarakat/konsumen menuntut supaya mobil miliknya dikembalikan dan kerugian angsuran yang telah dibayarkan selama 22 bulan tersebut harus digantikan oleh Tergugat,
” Dalam hal ini meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan Perjanjian tersebut batal demi hukum”, Tambahnya
Kemudian, Ketika ditanya tentang Hak Eksekutorial Perusahaan leasing yang boleh melakukan Penyitaan objek jaminan fidusia, Bang Jait ini menjawab (sambil menunjukkan salah satu dasar hukum Gugatannnya),
Bahwa hak eksekutorial atau hak sita perusahaan leasing tersebut telah sirna dan sudah tidak berlaku lagi sejak Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 18/PUU XVII/2019 yang menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian UU no 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia terhadap undang undang dasar 1945 yang amar putusannya poin ke 2 yang berbunyi :
“Menyatakan pasal 15 ayat(2) Undang Undang no 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia(Lembaga negara republik indonesia no 3889) sepanjang frasa”kekuatan eksekutorial”dan frasa” sama dengan kekuatan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangn dengan Undang Undang Dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai” terhadap jaminn fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidra janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia,”
“Maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanan eksekusi, sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”, Jelasnya
Perbuatan merampas kenderaannya tersebut juga telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatubatu sesuai Laporan Polisi No:LP/302/III/2020/SPKT/RES-LB tanggal 02 Maret 2020 dengan Laporan Pencurian dengan Kekerasan. Lomoan Panjaitan,SH menjelaskan adapun perbuatan pidana dipertanggung jawabkan oleh si terduga yang merampas kenderaan dijalan raya, dan terhadap kerugian yang ditimbulkannnya ditanggung jawabi oleh perusahaan/majikannya, maka yang kita gugat perbuatan melawan hukum adalah Perusahaan itu sendiri.
Ketika dikonfirmasi S(46) pemilik atau debitur pemilik kenderaan roda 4 yang diexekusi tersebut menerangkan, jika sebelumnya dirinya mengenderai kenderaannya mengantarkan keperluan sekolah anaknya setibanya di dekat jalan baru dia didatangi 3 orang berbadan tegab, dan merampas mobilnya tanpa memberi surat serah terima atau berkas penarikan kenderaan tersebut.
“Ketika saya turun hendak beli aqua, saya di datangi 3 orang berbadan tegab, lalu menarik saya ke arah belakang mobil, dan seorang dari mereka hendak masuk ke dalam mobil, dan saya pun merontah dan mengambil kunci saya, namun mereka membawa mobil saya tanpa kunci, karena kuncinya telah saya pegang” sebut Selamat
Selamat juga menambahkan jika dirinya datang ke kantor Pembiayaan tersebut, namun tidak dilayani, slamat merasa di rugikan atas kejadian ini, mengingat dirinya telah membayar 22 bulan angsuran dari tenor 36 bulan kontrak kredit, dan slamat juga mengaku dirinya hanya meminjam dana 50 jt atas anggunan mobil tersebut, dan telah terbayarkan sekitar kurang lebih 40 jutaan.
“Sementara mobil tersebut saya beli 90 jt bang, sementara saya dapat pinjaman 50 jt dan sudah saya bayar 22 bulan, bila dihitung sudah lebih 40 jt”, Sebut selamat dengan nada kesal.
Disamping itu Selamat menambahkan, Dirinya di dampingi tiga pegiat hukum yang baik dan siap membelanya untuk mendapat keadilan.
“Dan saya telah menunjuk pak Lomo dan pak Ali Panjaitan dan Ibu itu dari LBH BRI sebagai Pengacara saya untuk menggugat dan mengkawal Laporan Polisi saya dan saya sangat percaya jika saya akan memperoleh Keadilan”, jelas Selamat.(At)