Kejaksaan Dampingi Pembangunan dan Pembebasan Bandara KKU

Kayong Utara, JAPOS.CO – Rencana pembangunan dan pembebasan bandara Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat  seluas 189 hektar turut didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Monita SH di Desa Siduk Kecamatan Sukadana, (10/3/20). “Sesuai dengan petunjuk bapak Kajari, karena proyek pembangunan bandara di KKU ini menjadi prioritas daerah, maka kami ditugaskan untuk mendampingi agar tidak terjadi persoalan hukum,” kata Monita.

Kejari Ketapang meminta kepada masyarakat pemilik lahan agar tidak mempersulit pemerintah daerah untuk melaksanakan proyek strategis ini. “Kami tidak segan-segan menindak siapapun apabila proyek ini dipersulit,” tegas jaksa wanita itu.

Kejari berharap dalam proses pembebasan lahan, tidak ada pihak yang dengan sengaja mencari keuntungan dengan menaikkan atau menentukan harga tanah lokasi bandara.

Tahap pembangunan Bandara Kayong Utara direncanakan menggunakan lahan seluas 189 hektar termasuk dalam 2 desa, yakni Desa Riam Berasap dan Desa Simpang Tiga.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang KKU, Herkulanus Richardo Lassa menyebutkan, pihaknya sedang melakukan kegiatan inventarisasi atau pendataan tanah warga.

“Nanti ada tim penilai (aparsial) terkait dengan besaran ganti rugi lahan warga yang masuk kawasan bandara. Jadi tidak boleh masyarakat menentukan harga sendiri,” ucapnya. Tahapan ini dijadwalkan akan diselesaikan dalam waktu 30 hari.(Dins)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *