Labura, JAPOS.CO
Kanit Lantas Polsek Kualuh Hulu Ipda. Eko Sanjaya, SH bersama tim Satlantas Kualuh Hulu Ketangkap kamera wartawan sedang mendorong mobil yang tiba – tiba mogok ditengah jalan Jendral Sudirman Kota Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara, Selasa (10/3/2020) pagi.
Gerakan sepontan ini terjadi saat unit Lantas Polsek Kualuh Hulu yang sedang melakukan pengaturan lalulintas, dan tiba – tiba datang mobil Pick Up jenis Datsun dan mogok / mati mesin ditengah jalan.
Akibat mobil mogok ini dengan sepontan Kanit Lantas Polsek Kualuh Hulu bersama dua orang personil lantas langsung membantu pengemudi mobil tersebut dan mendorong mobil tersebut.
Setelah mobil di coba untuk didorong, tetapi tidak berhasil juga untuk dihidupkan, sehingga diarahkan untuk diparkirkan ke pinggir jalan agar tidak mengganggu kelancaran arus lalulintas.
Setelah selesai melaksanakan pengaturan lalulintas awak media ini juga bergegas menjumpai Kanit Lantas Polsek Kualuh Hulu Ipda. Eko Sanjaya, SH dan menyampaikan kepada wartawan bahwa Polisi itu harus tanggap dengan situasi yang terjadi, harus cepat melakukan tindakan untuk dapat memberikan kenyamanan kepada masyarakt, sehingga kehadiran Polisi dapat dirasakan masyarakat.
Eko Sanjaya juga menambahkan kami sebagai Lalulintas dalam melaksanakan tugas langsung bersentuhan dengan masyarakat, kadang apa yang kami kerjakan juga belum tentu diterima oleh masyarakat pada hal kami selalu bekerja dengan sepenuh hati dan sesui dengan SOP yang telah ditentukan dan sesui dengan undang – undang yang berlaku, jelas Kanit.
Kami juga tahu banyak masyarkat tidak senang dengan penindakan pelanggaran lalulintas yang dilakukan oleh Kepolisian, tatapi kalau ini tidak kita lakukan maka pengguna jalan akan berutal dan mengakibatka kecelakaan yang dapat memakan korban jiwa dan kerugian material.
” Coba kita bayangkan, kalau pengguna jalan raya tidak ada yang mengawasi, anak – anak dibawah umur mengemudikan kenderaan di jalan rata, pengemudi yang belum memiliki SIM dan belum layak mengemudikan kenderaan bebas berkeliaran dijalan raya, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, semuanya bebas sesuka hatinya, hak ini akan memicu tingginya tingkat kecelakaan lalulintas” tegas Ipda.Eko Sanjaya.
Eko juga menambahkan kalau ini kita biarkan siapa yang akan rugi, tentunya kita semua yang rugi, tanpa kita ketahui dan kita sadari kita diperhadapkan dengan ancaman musibah kecelakaan.
Untuk itu sudah jelas aturan lalulintas di atur pada Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, untuk itu polisi lalulintas melakukan sosialisasi, pengawasan, penertiban dan penindakan agar pengguna lalulintas memperoleh kenyamanan dan terhindar dari kecelakaan lalulintas.
Ipda. Eko Sanjaya berharap agar apa yang dilakukan personil lalulintas semuanya untuk kebaikan bagi masyarakat dengan tujuan menekan tingkat kecelakaan lalulintas serendah mungkin, mempersempit ruang lingkup penjahat ranmor, mempersempit ruang gerak penjahat jalanan, dan juga mempersempit ruang lingkup peredaran narkoba, sehingga pengguna jalan memperoleh kenyamanan dan keamanan, jelas Ipda. Eko Sanjaya.SH.(At)