Lahat, JAPOS.CO – Bertempat di ruang off room Pemda Kabupaten Lahat, dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas tentang permasalahan yang dihadapi antara Warga Masyarakat Desa Pagar Batu Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat dengan pihak PT Artha Priger.
Hadir di acara tersebut, Bupati Lahat Cik Ujang SH, Asisten I Bupati Lahat H Rudi Tamrin, Kepala BPN Lahat Romanus Noor Widarto, Danramil 405-07 Pulau Pinang Kapten Inf Effendi Simarmata, Kasat Intel Polres Lahat Nazaruddin Effendi, Kabid Pertanahan Dinas PRKPP Kab Lahat, Kepala Desa Pagar Batu, BPD Desa Pagar Batu, dan lebih kurang 40 undangan.
Acara diawali penyampaian dari Asisten I, berharap agar dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan hati nurani tanpa merugikan kedua belah pihak. “Kali ini kita pembahasan pengelolaan lahan seluas 180,36 hektar, memang masuk di dalam HGU PT Artah Priger. Karena itu diharapkan perusahaan ini berkenan agar lahan itu dikelola dengan sistim plasma,” ujarnya.
Sementara dari perwakilan PT Artha Priger menyampaikan bahwa permasalahan ini sudah 7 bulan lamanya sehingga pihaknya sendiri sampai sekarang tidak bisa mengelolanya. “Selama itu juga kami tidak bisa mengelola lahan tersebut, kami sudah tahu lahan yang disengketakan oleh warga Desa Pagar Batu itu masuk dalam HGU perusahaan, dan kami dari perusahaan tidak mau lahan yang disengketakan warga seluas 180,36 hektar itu dikelola dengan sistim plasma karena wilayah perusahaan bukan hanya Desa Pagar Batu saja, tapi ada 14 desa,” ungkapnya.
Bahkan disebutkan, pihak perusahaan selalu melakukan kewajibannya dengan memberikan CSR (Corporate Social Responsibility). “Perusahan kami juga telah memberikan CSR berupa jembatan gantung dengan perbaikan per dua tahun di Desa Pagar Batu. Karena itu kami (perusahaan) ingin meminta bantuan perlindungan hukum kepada penegak hukum,” katanya.
Sementara dari perwakilan warga Desa Pagar Batu menyampaikan terimakasih kepada pemerintah yang telah berusaha mencarikan solusi penyelesaian permasalahan antara warga dengan pihak PT Artha Priger. “Sebenarnya warga Pagar Bantu tidak mematok keputusan dengan harga mati atau memaksakan kehendak, namun hanya berharap kepada pihak perusahaan dari sisi kemanusiaan. Jika melihat kebelakang, apa yang dilakukan oleh prusahaan pada tahun 1993 s/d 1995 tehadap lahan warga Desa Pagar Batu, dan bicara dari hati nurani, untuk menciptakan Kabupaten Lahat yang kondusif,” kenangnya.
Selanjutnya dari pihak BPN Lahat mengaku tidak punya kewenangan pada tahun 1993 s/d 2006.
Disis lain Bupati Lahat Cikujang SH menghimbau kepada warga Kabupaten Lahat agar jangan sampai masuk penjara dikarenakan penyelesain lahan perkebunan ini tidak ada titik temunya. “Mari kita selesaikan permasalahan dengan baik, cari solusi lain yang tidak merugikan kedua belah pihak dan membantu warga yang tidak mampu seperti warga yang tinggal di perdesaan,” ujarnya seraya mengutip pidato Presiden RI, masalah penyelesaian sengketa lahan, yang dikedepankan adalah untuk kepentingan rakyat, perusahaan semestinya merangkul masyarakat.
Lain hal Kasat Intel Polres Lahat Nazaruddin Effendi, mengaku pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari pihak Arta Prigel dengan membongkar portal, akan tetapi hari ini masyarakat kembali melakukan pemortalan lahan.
Untuk itu Kasat Intel Nazaruddin Effendi meminta kepada kades agar menghimbau masyarakat tidak ada lagi yang melakukan tindakan melawan hukum dan berharap portal segara dibongkar oleh warga masyarakat.(Mar/Jml)