Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Menangkap Madan Tersangka Dugaan Pencurian

Labura, JAPOS.CO – Warga Dusun Sungai 2, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) inisial R alias Madan (30) bakalan duduk di kursi pesakitan usai penyidik Polsek Kualuh Hulu menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait, SH.MH pelaku R alias Madan (30) diamankan personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna H Gultom dalam menindaklanjuti Laporan Polisi, Nomor : LP/56/III/2020/SU/RES.LBH/ SEK KL.HULU tentang tindak pidana pencurian tanggal 5 Maret 2020.

Menurut Kapolsek, pencurian terjadi pada Kamis (5/3/2020) sekira pukul 00.10 WIB berawal dari piket unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang menerima informasi dari warga tentang telah terjadinya pencurian di sebuah rumah di Dusun 1 Pardomuan Nauli Titi Payung, Desa Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura yang dialami Awaluddin (52).

Tim akhirnya bergerak ke TKP dan bersama dengan warga melakukan pencarian di sekitar TKP dan menemukan pelaku bersembunyi di dalam kamar mandi di salah satu rumah warga.

Saat itu juga tim melihat ada sesuatu yang dibuang tersangka, ternyata benda yang dibuang yakni sebuah HP merk Nokia warna hitam yang dicurinya.

“Menurut pengakuan tersangka, dia telah masuk ke rumah korban melalui pintu belakang rumah yang tidak terkunci dan mengambil sebuah HP yang terletak di lantai ruang tamu rumah korban,” jelas AKP Sahrial Sirait.

Guna keperluan penyidikan, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Kualuh Hulu.

“Pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHPidana,” tegas Kapolsek.(At)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *