Padang Panjang, JAPOS.CO – Program bedah warung Dinas Perdakop UKM Kota Padang Panjang tahun 2019 lalu yang dikerjakan oleh CV Mifa Utama Karya dengan anggaran kontrak Rp 546.679.140.72 ternyata menjadi temuan oleh Inspektorat Kota Padang Panjang.
Berdasarkan hasil wawancara media ini dengan Inspektur Kota Padang Panjang DR Syahril SH MH, pada Selasa (3/3/2020) kemarin, mengakui adanya temuan terkait program tersebut.
“Memang benar ada kerugian negara yang dilakukan oleh pihak rekanan dalam pengerjaan bedah warung Dinas Perdakop UKM, mereka bersedia mengembalikan kerugian negara, setelah dikalkulasikan berkisar sekitar Rp 60 juta-an, dan masa pengembalian tersebut terhitung selama 60 hari kedepan, sejak pemanggilan,” ujar Syahril.
Sementara itu, Andar Situmorang SH MH, Direktur Government Agains Corruption and Discrimination (GACD) Jakarta, ketika dihubungi terkait telah dipanggilnya pihak rekanan dan harus menganti kerugian negara mengatakan, secara administrasi kalau ada temuan merugikan negara, maka pihak rekanan harus mengembalikan uang negara tersebut.
“Tapi itu hanya temuan soal administrasinya, soal kualitas dan kuantitas dari hasil pekerjaan rehab warung tersebut juga harus diusut,” sebutnya.
Ditambahkan Andar, bicara soal kualitas serta kuantitas hasil dari pekerjaan tersebut, apakah telah sesuai dengan gambar perencanaan kerja itu yang perlu diperiksa. “Karena menurut laporan yang saya terima, setiap kegiatan bedah warung nilai pengerjaannya tidak sama yaitu berkisar antara Rp 14 juta sampai Rp 18 juta,” sebutnya.
”Karenanya harus diusut tuntas oleh pihak penegak hukum dengan cermat, karena dugaan celah korupsinya dalam kegiatan tersebut sangat kental sekali,” ujar Andar Situmorang.
Ditambahkannya, lemahnya pengawasan oleh pihak terkait dalam kegiatan bedah warung tersebut, maka sudah dipastikan hasilnya tidak akan maksimal.(Dms)