Dana Rehab Warung Ratusan Juta Dinas Perdakop UKM Kota Padang Panjang Menuai Masalah

Padang Panjang, JAPOS.CO

Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Panjang meningkatkan taraf hidup masyarakatnya, baik di tingkat RT, Kelurahan maupun Kecamatan, nampaknya tidak selalu mulus seperti yang diharapkan. Ada saja pihak yang sengaja memanfaatkan kesempatan yang ada untuk berbuat curang terhadap proyek-proyek yang didanai oleh pemerintah atau negara. Disamping rekanan yang ada niat berbuat nakal, tentu saja karena minimnya pengawasan dari pihak terkait.

Salah satu program Pemkot Padang Panjang melalui Dinas Perdakop UKM Kota Padang Panjang, yakni program rehab warung bagi masyarakat. Program rehab warung yang dilaksanakan tahun anggaran 2019 lalu, menurut hasil investigasi Japos.co di lapangan, pengerjaan bedah warung tersebut diduga tidak sesuai dengan DED dan RAB kerja. Selain itu, juga minimnya informasi di lapangan terkait pengerjaan bedah warung tersebut.

Proyek bedah warung yang dikerjakan oleh CV Mifa Utama Karya dengan nilai kontrak Rp 546.679.140.72, diperuntukkan bagi 30 unit warung, dan masing-masing warung jumlah penerimaan rehabnya tidak sama atau bervariasi. Untuk satu warung misalnya, mulai dari 14 juta sampai 18 juta rupiah.

Namun, jika diperhatikan bahan yang dipakai untuk bedah warung tersebut, materialnya ada yang tidak sesuai dengan RAB bahkan menurut nara sumber, ada pula sama sekali tidak diadakan.

DR Syahri SH MH Kepala Inspektur Kota Padang Panjang yang dikonfirmasi terkait pengerjaan rehab warung tersebut, di kantornya, Senin (3/3/2020), membenarkan bahwa pihaknya juga ada menemukan pengerjaan rehab warung Dinas Perdakop UKM tersebut, tidak sesuai dengan RAB, mengakibatkan kerugian terhadap negara. “Kita sudah panggil pihak rekanan, dan mereka berjanji akan mengembalikan kerugian negara tersebut,” katanya.

Ditanya berapa kerugian negara yang timbul dalam proyek ini, menurutnya, setelah dikalkulasi mencapai 60 juta-an rupiah. “Kita telah beri waktu kepada rekanan untuk pengembalian selama 60 hari terhitung dari masa pemeriksaan,” pungkasnya.(Dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *