Samosir, JAPOS.CO – Untuk Verifikasi administrasi dan Kegandaaan Dokumen Dukungan KPU Kabupaten Samosir melakukan verfikasi administrasi dan kegandaan dukungan Bakal Calon Perseorangan yang dimulai dari tanggal 27 Februari s/d 25 Maret 2020.
Hal verifikasi administrasi KPU Samosir membuat langkah-langkah verifikasi untuk kesesuaian Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan, keberadaan pendukung dalam DPT Pemilu Pemilihan Terakhir atau dari DP4 dan verifikasi dukungan ganda.
Dengan acuan tersebut akan dilakukan penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kepada PPS nantinya untuk melakukan verifikasi faktual di tingkat desa, demikian diterangkan Komisioner KPU Kabupaten Samosir, Robinsar J Barus.(jbr)