Jakarta, JAPOS.CO – Mantan Kepala Balai Besar POM Surabaya, Sapari datangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Latuharhary Jakarta Pusat, Rabu (26/2).
Menurut Sapari kedatangannya ke Komnas HAM sesuai yang diarahkan anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman untuk mengadukan atas tuntutan hak-haknya yang tidak kunjung diterima setelah diberhentikan sepihak oleh Kepala Badan POM.
“Pengaduan saya untuk menuntut hak-hak saya karena sudah hampir 15 bulan berjalan saya tidak menerima gaji sejak 1 November 2018 hingga 26 Februari 2020 yang sudah menjadi hak saya, sehingga saya tidak bisa menafkahi anak istri saya, “ungkapnya.
Sapari yang diterima oleh Analis Pengaduan Komnas HAM, Tri Handayani sangat berharap ada tindak lanjut dari upayanya tersebut.
“Saya berterima kasih sekali sudah diterima langsung oleh ibu Tri atas pengaduan saya, intinya saya sekali lagi berharap ada tindak lanjut dari apa yang menjadi upaya-upaya saya selama ini, ” harapnya.
Masih kata Sapari, permasalah ini sudah disampaikan ke Presiden namun nggak ada tindakan-tindakan yang cepat.
“Padahal sebagaimana yang beliau sampaikan iya ingin SDM yang unggul untuk Indonesia maju misalnya seperti itu, itu harapan saya seperti itu termasuk saya sampaikan ke BKN yang mengurusi Kepegawaian Negara tapi enggak ada tidak lanjut juga BKN, kemudian termasuk ke KSN, dan Alhamdulillah hasil KSN sudah di situ dijelaskan hasil KSN tanggal 10 januari 2019 yang masih awal sekali itu dengan tanggal suratnya bahwa pemberhentian saya sebagai kepala Balai Besar POM di Surabaya melanggar proses ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 87 ayat 1 dan 3, ” papar Sapari.
Melalui Komnas HAM ini, Sapari berharap membawa kemajuan yang berarti. “Saya harus mengadu kepada siapa lagi, tentunya kepada Allah Subhanahu wa ta’ala itu hampir setiap hari saya mengadu upaya saya, tapi mudah-mudahan kedatangan saya ke Komnas HAM membawa kemajuan yang berarti bagi saya dan itu harapan saya, ” terangnya.
“Dan satu lagi saya berharap untuk kasus-kasus saya yang sedang berjalan di Mahkamah Agung untuk kasasi yang dimohonkan oleh Kepala Badan POM ibu Penny K Lukito, dan juga hasil banding putusan di PT TUN untuk gugatan saya kedua berharap kepada majelis hakim yang terhormat memutus sesuai hati nuraninya ini harapan saya karena saya hanya mencari keadilan dan martabat demi anak dan istri saya, ” lanjut Sapari.
Sebelumnya juga Sapari melaporkan kepada Kementerian Menko PMK, informasi terakhir katanya sudah di analisis dan dilaporkan kepada Menterinya, termasuk kepada Ketua DPR RI baik itu periode 2014-2019 termasuk Komisi 9 DPR RI 2014-2019 maupun 2019-2024 belum ada respon sampai saat ini.
Sementara Tri Handayani selaku analis pengaduan Komnas HAM menyampaikan bahwa selaku Komnas HAM dirinya menerima pengaduannya (Sapari-Red) dan akan diproses sesuai dengan wewenang yang berlaku.
“Berkas sudah lengkap kami terima, kita akan proses sesuai dengan wewenang yang berlaku, hanya prosesnya nanti seperti apa ” singkatnya.(Red)