Bangka, JAPOS.CO – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus penangguhan penahanan, berkas perkara tersangka kasus dugaan penambangan timah ilegal di Dusun Tirus, Desa Riau, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Iqbal (45) warga Belinyu, kabarnya sudah tahap I.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kapolsek Riau Silip, Iptu Jumpatua Simanjorang ketika dihubungi melalui sambungan telepon. “Untuk perkara kasus penambangan ilegal dengan tersangka atas nama Iqbal sudah tahap I. Penyidik sudah mengirimkan berkasnya Jum’at kemarin ke pihak jaksa,” ungkap Kapolsek Iptu Jumpatua Simanjorang seizin Kapolres Bangka Aris Sulistyono.
Bagaimana dengan status penahanan tersangka Iqbal? Kapolsek menyebutkan jika status penahanannya ditangguhkan. Menurut Kapolsek, tersangka dan penjaminnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Iya, benar, ditangguhkan penahanannya. Ada pengajuan penangguhan dari tersangka, dan penjaminnya juga ada mengajukan,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan, tersangka Iqbal disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. “Pasal 158 UU Pertambangan Minerba,” kata Iptu Jumpatua.
Adakah kemungkinan tersangka akan dijerat dengan pasal yang lain, misalnya UU pengrusakan kawasan hutan? Iptu Jumpatua menyatakan soal itu pihaknya akan menunggu petunjuk dari kejaksaan.
“Sementara pakai 158 (Minerba). Untuk penambangan di kawasan hutan tentunya kita menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan. Kalau ada kekurangannya nantinya akan kita lengkapi. Ini kan baru tahap I,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Belinyu, Fariz Oktan membenarkan adanya proses tahap I pada berkas tersangka Iqbal.
“Benar, pengiriman berkas tersangka kasus penambangan ilegal atas nama Iqbal. Pengiriman berkas tertulis Jum’at (21/2). Namun baru kemarin, Senin (24/2) kita terima berkasnya,” kata Fariz Oktan dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (25/2).
“Dari Penyidik Polsek disangkakan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba. Kalau dari pihak Jaksa, maka akan dipelajari dan ditelaah dulu, apakah kemungkinan akan ada penerapan pasal lainnya,” terang Fariz Oktan, seizin Kajari Bangka.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan penambangan timah ilegal itu terungkap, ketika pekerja tambang tersebut, Warto alias Ucrit (37), warga Simpang Tiga, Kecamatan Belinyu meninggal dunia akibat tertimbun longsoran tanah, saat sedang menyemprot tanah di lubang camui tambang tersebut.
Akhirnya Polsek Riau Silip menangani kasus kecelakaan kerja di tambang timah yang diduga ilegal. Lokasi tambang itu berada di Dusun Tirus, Desa Riau, Kecamatan Riau Silip yang diduga masuk kawasan produksi.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Polsek Riau Silip kemudian menetapkan Iqbal, warga Belinyu, terduga pemilik tambang timah ilegal itu sebagai tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, masih mengupayakan konfirmasi kepada tersangka Iqbal, terkait kasus yang menjeratnya.(Oby)