Bangka Belitung, JAPOS.CO – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sepakat Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) akan diparipurnakan pada 28 Februari 2020 mendatang.
Kesepakatan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama pihak eksekutif di Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (19/2). “Kesimpulannya, kita setujui dulu paripurna ditetapkan pada 28 Februari,” kata Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya pada saat memimpin rapat.
Namun sebelum Raperda RZWP3K itu diparipurnakan, dijelaskan Didit, masih ada tahapan pembahasan dari masing-masing fraksi sebagai bahan penyampaian pandangan akhir fraksi pada saat rapat paripurna.
“Jadi alhamdulillah sudah diputuskan bahwa pada tanggal 24 Februari 2020 hari Senin, DPRD akan membahas lewat fraksi-fraksi, kami serahkan kepada fraksi, mau ditolak atau diterima, itu urusan fraksi masing-masing,” ujar Didit.
Didit mengungkapkan, pembahasan RZWP3K bersama pihak eksekutif berjalan cukup alot karena menyangkut masalah aturan hukum bukan berdasarkan opini atau keinginan dari pihak atau golongan manapun.
“Focus Group Discussion (FGD) ini kan sudah dilakukan oleh pemerintah daerah bersama bupati-bupati. Nah disinilah peranan fraksi-fraksi akan membahas bersama tim eksekutif dibagi tujuh fraksi, kemudian fraksi yang menentukan setuju atau tidak,” jelasnya.
Sementara Sekda Babel, Naziarto mengaku optimis, Raperda RZWP3K ini akan disetujui oleh fraksi-fraksi di DPRD Babel pada saat paripurna nanti.
“Melihat apa yang disampaikan dalam Banmus, saya optimis, anggota-anggota dewan kita yang terhormat pun, mereka sudah paham, mengerti pentingnya Perda ini bagi kehidupan masyarakat Babel,” ujar Sekda. (Oby)