Kapolda Sulsel Gelar Press Release Kasus Pembuatan Senpi Ilegal

MAKASSAR, JAPOS.CO

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Drs Mas Guntur Laupe didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo memimpin langsung Pess Release pengungkapan kasus pembuatan dan penguasaan senjata api dan amunisi ilegal yang berhasil diungkap oleh tim gabungan Resmob Polda sulsel, Sat Reskrim Polres Maros dan Sat Reskrim Polres Wajo, Senin (17/02/2020).

Dalam press release tersebut, Kapolda menyebut pengungkapan berawal saat Anggota Resmob Polda Sulsel mendapatkan informasi bahwa pada saat PT Pos Indonesia menemukan paket berisi barang yang duga senjata api rakitan yang dibungkus dengan aluminium voil yang disisipkan pada ikan kering Jum’at, (14.02/2020), pukul 09.45 WITA, di ruangan Air Cargo Terminal Supervisor RA Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Kabupaten Maros.

Menerima informasi tersebut, lanjut Kapolda, Anggota Resmob Polda Sulsel melakukan penyelidikan bersama Anggota Polres Maros dan mengamankan beberapa jenis senpi rakitan seperti 1 jenis revolper cold S&W special, 1 pucuk senpi PTB 100 H schmidt osthem/rhoen Cal 6 mm MOD 5a, 1 pucuk senjata Softgun MP-654 K Cal 4,5 mm no T12009990, 1 buah cember senapan PCP beserta laras, dan juga 1 lembar struk pengiriman kantor pos nomor 135933244.

Lebih lanjut dikatakan, setelah mendapatkan informasi, anggota kemudian menyelidiki asal usul paket kiriman tersebut di Jl. Mister Maudu Kel. Teddaopu Kec. Tempe Kab. Wajo dan mengamankan pengirim paket, ASR (51), seorang PNS warga Jl. Sawerigading Kel. Attake Kec. Tempe Kab. Wajo.

Dari infomasi ASR (51), anggota gabungan juga mengamankan seorang tukang las, CA (39) warga Jl. Stasiun Kel. Teddaopu Kec. Tempe Kab. Wajo.

CA (39) kemudian menunjukan tempat pembuatan dan penyimpanan senpi tersebut yang dia sebut Home Industry Senjata Rakitan dan anggota menemukan puluhan macam senjata (senapan angin) dan amunisi aktif.

Dan dari keterangan CA juga, Anggota Resmob menangkap Adel Ismawan (47) warga Rusunawa Marunda Kec. Cilincing Jakarta Utara yang membuat senjata api rakitan tersebut dan telah menjualnya ke beberapa pembeli.

‘Kasus ini masih kita kembangkan terus, untuk mngungkap secara keseluruhan. Harapan kita kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang seperti ini,” tutup Kapolda Sulsel.(Hk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *