Ibu Rumah Tangga Ditahan Di Polsek Torgamba Karena Jadi Jurtul

Labusel, JAPOS.CO

Unit Reskrim Polsek Torgamba menangkap seorang ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai sebagai juru tulis (Jurtul ) judi jenis togel.

Kapolsek Torgamba, AKP Mulyadi Senin (10/2/2020) menyampaikan kepada wartawan T br S alias Mok Gomgom (48). Warga Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu ini diamankan petugas pada Sabtu (8/2/2020) kemarin sekira pukul 22.00 WIB di Gang Raja Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Penangkapan terhadap pelaku judi tebak angka jenis togel ini berkat adanya informasi dari masyarakat dan berdasarkan informasi tersebut yang langsung ditindak lanjuti oleh unit Reskrim Polsek Torgamba yang dipimpin oleh Kanit Reskrim.

Sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka yang pada saat itu sedang duduk sembari menulis angka pasangan togel di sebuah warung Gang Raja Dusun Cinta. Tak dapat mengelak, akhirnya Mak Gomgom mengakui perbuatan sembari mengamankan barang bukti.

“Dari penangkapan ini, tim mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 buah blok notes berisi angka-angka tebakan, 1 buah pulpen dan uang tunai sebesar Rp 90.000, dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangkapun ditahan, jelasnya.(At)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *