Lahat, JAPOS.CO – Tim Satnarkoba Mapolres Lahat dibawah pimpinan Kapolres Lahat AKBP Irwansyah kembali mengungkap kasus tindak pidana narkoba, tepatnya di Desa Guruh Agung Kecamatan Sukamerindu kabupaten Lahat, Minggu (2/2) sekira pukul 12.00 WIB.
Tim berhasil mengamankan tersangka yang diduga kurir/pengedar yakni Ateng Harianto (47) warga Desa Guruh Agung Kecamatan Suka Merindu Kabupaten Lahat serta barang bukti berupa jenis narkoba.
Dari tersangka tim mengamankan bebrapa barang bukti antara lain 2 (dua) paket sedang serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket kecil serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 5 (lima) butir pil warna ungu berbentuk “granat” diduga narkotika jenis ekstasi, 2 (dua) ball plastik klip transparan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut.(Jamal/Mar)