PASAMAN, JAPOS.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi mengatakan, bahwa pihaknya telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2020.
Hal tersebut tertuang dalam lembar pengumuman Nomor: 23/PP.05.3-PU/1308/KPU-Kab/I/2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang Pengumuman Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Rekrutmen Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2020 pada KPU Kabupaten Pasaman.
“Keputusan tersebut diputuskan dalam rapat pleno yang dihadiri seluruh komisioner KPU Pasaman,” katanya.
Dari 497 orang pelamar, sebanyak 38 orang pelamar diputuskan tidak memenuhi syarat (TMS). Diantaranya, sebanyak 17 orang pelamar terdaftar dalam Silon KPU sebagai anggota partai politik.
Sisanya, 3 orang terkena periodesasi (sudah menjadi anggota PPK dua periode secara berturut-turut) dan 18 orang pelamar gugur, karena persyaratan administrasi saat pendaftaran tidak lengkap.
“Seperti, ijazah tidak lengkap, Surat Keterangan Kesehatan (SKK) tidak diterbitkan oleh Puskesmas melainkan klinik dan sejumlah syarat lainnya,” ujar Rodi.
Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Eria Candra mengatakan, bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes tertulis 31 Januari 2020.
Hasil seleksi tes tertulia ini akan diumumkan pada tanggal 4-6 Februari 2020. Berikutnya, tes wawancara akan dilakukan pada tanggal 7-9 Februari 2020 dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 15-29 Februari 2020.
“Sebelum tes wawancara, nama-nama calon PPK ini terlebih dahulu kita sampaikan ke masyarakat untuk mendapat tanggapan guna mengenali rekam jejaknya,”pungkasnya(if)