Kualatungkal, JAPOS.CO – Terkait dengan undangan dari Bawaslu Tanjab Barat, dipanggilnya seorang kandidat yang menjadi bakal calon Bupati Tanjab Barat berstatus ASN yakni Drs. H. Muklis, MSi yang saat ini menjabat sebagai Direktur Sarpras Ditjen Kementrian PPMD Kemendesa PDTT RI merupakan pelanggaran kode etik ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004. PP nomor 42 tahun 2004 pasal 11 huruf c penjelasan ayat tersebut pada huruf b dan c disebutkan PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya dan orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Sementara di huruf c disebutkan PNS dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah/ wakil kepala daerah.
Komisioner Bawaslu Tanjab Barat Monrezi saat dihubungi awak media membenarkan kalau pemanggilan Drs. H. Muklis, Msi yang bakal calon Bupati ini kuat dugaan melanggar kode etik ASN.
“Ya beliau memang kita undang untuk diklarifikasi dugaan pelanggaran kode etik ASN sesuai PP 42 tahun 2004, tentang kode etik ASN. Selain Muklis ada juga 7 parpol telah memenuhi panggilan Bawaslu hingga malam ini, pemanggilan 7 parpol ini terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan Muklis, semua parpol hadir hingga malam ini, dan semuanya telah memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut,” jelasnya.
“Hasil dari klarapikasi tersebut saat ini Belum kami disimpulkan, kami hanya baru menyusun keterangan dari proses klarifikasi, dan juga mengkaji ulang terkait dugaan tersebut, dalam pertemuan ini tentunya kami dari pihak Bawaslu akan tetap melakukan pleno, jadi tunggu aja hasilnya nant,.” sebut Komisioner Bawaslu Monrezi. (Tenk)