Asahan, JAPOS.CO – Sekretaris Daerah Taufik Zainal Abidin, S.Sos M.Si mengapresiasi Polres Asahan yang berhasil meringkus 2 pengedar narkotika berjenis metamfetamin atau sabu-sabu. Dari tangan mereka ditemukan sabu-sabu seberat 500 gram saat penangkapan di Medan, Selasa (21/1/2020).
Dirinya mengucapkan terimakasih karena Polres Asahan yang terus menunjukkan kredibilitasnya dalam menangani pelanggaran hukum di wilayah Asahan, khusunya peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda. Ia akan terus mendukung dan memfasilaitasi Polres Asahan untuk mewujudkan Asahan yang aman dan kondusif.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu mengungkapkan, penindakan terhadap para tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dengan tersangka Baktiar yang diduga jaringan Internasional.
Kedua tersangka yang diringkus, yaitu Darwin Harahap alias Aseng (45) warga Air Joman dan Zulham Simangunsong alias Apek (38) warga Tanjung Balai.
Petugas berhasil mengamankan 500 gram sabu-sabu yang dikemas dalam pelastik dimasukkan kedalam kaus kaki.
Adapun barang bukti lainnya diamankan sejumlah uang, sepucuk pistol Air Soft Gun, buku tabungan dan barang bukti lainnya.
Tersangka DH dan ZH di ancam pasal 114 (2) subsidair pasal 112 (2) juncto pasal 132 Undang-Undang Nomir 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup.(Jhonranes)