Sukadana, JAPOS.CO - Dinas Perdagangan dan Koperasi Kayong Utara Kalimantan Barat akan melakukan pedataan ulang pada sejumlah koperasi yang ada. Dari data mereka, terdapat 58 koperasi yang masih dinyatakan aktif. Namun mereka belum memastikan katagori aktif tersebut apakah aktif berusaha atau hanya badan hukum koperasi saja yang aktif.
“Untuk itulah kita akan melakukan pendataan ulang pada koperasi yang ada, kita ingin mengembangkan dan membangun perkoperasian yang baik dan sehat. Sehat usaha dan sehat struktur kepengurusan,” papar Kepala Dinas Perindagkop, Erwin Sudrajat di ruang kerjanya, Selasa (21/01).
Seiring perkembangan ekonomi masyarakat, Erwin Sudrajat menyakini apabila koperasi dikelola secara baik dan benar maka dapat dipastikan anggota yang tergabung dalam koperasi itu akan meningkat kesejahteraan mereka, sebab dasar koperasi adalah usaha bersama yang dikelola secara bersama dengan azas musyawarah mufakat.
“Saat ini, baru ada 2 koperasi yang telah mendapatkan sertifikat NIK (Nomor Induk Koperasi) yang diberikan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, artinya perlu ditambah lagi agar bisa meningkat jumlahnya,” katanya.
Kegunaan NIK bagi koperasi sangatlah besar, diantaranya secara umum akan memudahkan aktivitas usaha mereka dan mendapatkan NIK tidaklah mudah, banyak kriteria dan syarat yang harus dipenuhi lanjut kadis yang selalu memakai kopiah hitam ini.
Menyinggung soal ada beberapa koperasi yang melakukan aktivitas simpan pinjam yang terindikasi tidak mengantongi ijin dari pihaknya. Sesuai dengan data, pihaknya sudah memanggil pihak manajemen koperasi yang melakukan aktivitas itu. Dari hasil pemeriksaan mereka, ditemukan dugaan mal administrasi yang dilakukan koperasi berkedok syariah itu.
“Data kami mereka berbadan hukum dan berkantor di Ketapang, artinya di KKU ini mereka semacam membuka cabang dan kami tidak pernah mengeluarkan ijin soal aktivitas mereka,” jelas Erwin didampingi staf bagian koperasi.
Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan kantor Koperasi Ketapang guna menyikapi persoalan aktivitas koperasi jenis ini. Sebab menurut mereka, jika dibiarkan ini akan menjadi masalah ditengah masyarakat sebab aktivitas mereka cenderung liar.
“Ini bisa menjadi semacam bom waktu. Kami terus pantau aktivitas koperasi jenis ini agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” tegasnya.
Pihaknya menghimbau agar masyarakat waspada terhadap koperasi yang melakukan aktivitas simpan pinjam tanpa ijin yang jelas. (Jaydin)