Pandeglang, JAPOS.CO – Desa Pasir Sedang, Kecamatan Picung belum lama ini mendapatkan program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) pada tahun 2019 lalu. Lokasi pengerjaan program tersebut berada di Kampung Seti Pasir RT.03/01, sedangkan pelaksanaan program ini diamanahkan kepada Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM ) Tanjung Indah, yang terdiri dari beberapa orang.
Namun sangat disayangkan dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan tujuan program tersebut dan ditemukan beberapa kejanggalan. Program yang menggunakan uang Negara hingga ratusan juta tersebut hanya bisa dinikmati enam rumah saja, padahal program tersebut harusnya bisa dirasakan oleh kurang lebih 40-50 Kepala keluarga.
“Memang bener, Air ini baru disalurkan ke enam rumah, Dan saat saya tanyakan alasan pak Iwan yang jadi pengawas mengatakan kalau nunggu peralon datang, ” jelas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada Japos.co, Rabu (16/1).
Sementara saat dipertanyakan kapasitas Iwan sebagai apa, menyebutkan hanya sebagai pengawas saja.
“Kayaknya pengawasnya kalau disini ini setau saya yang hibahkan tanah dan yang mengelola iuran untuk bayar listrik danbperawatan namanya abah Jakaria rumahnya di dekat bangunan itu, Coba bapak tanyakan saja langsung,” pungkasnya.
Hal senada juga dibenarkan Abah akho (Jakaria) saat di temuin di kediamannya.” Ya saluran airnya baru masuk enam rumah, Itupun yang di pasang water meternya cuma tiga Rumah, saat saya tanyakan alasanya pipanya belum datang, ” jelas Akoh dengan nada tenangnya.
“Saya juga gak ngerti pak kenapa pipa sampai terlambat, tapi pak Iwan pernah bilang kalau uang anggaran program ini yang dari DD (Dana Desa)belum di turunkan, sebenarnya saya sangat senang adanya program ini. Sampai saya mau hibahkan tanah saya, apalagi waktu musim kering kemarin Masyarakat pada datang ambil air di sini, “pungkasnya.
Sementara Agus selaku Kepala Desa Pasir Sedang, hingga berita ini diturunkan belum bisa dihubungi, baik melalui telepon ataupun didatangin ke kantornya.
Hal tersebut diduga adanya penyimpangan anggaran yang di lakukan oleh Kepala desa, pasalnya Dana Cosering yang bersumber dari Dana Desa ( DD) yang seharusnya di anggarkan pada tahap dua, Namun sampai saat ini tidak di realisasikan sedangkan dana sudah di terima desa di tahun 2019, bahkan di tahap Tiga pun desa tersebut sudah di realisasikan oleh pemerintah.
Diharapkan kepada intansi terkait harus segera melakukan tindakan tegas untuk segera mengaudit pembangunan program tersebut, Apabila Kepala Desa Pasir terbukti melakukan penyimpangan anggaran wajib di proses melalui jalur hukum yang berlaku, agar membuat efek jera kepada oknum kepala Desa yang lain. (Aan)