Jakarta, JAPOS.CO – Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Muhammad Mahdi Alatas ditunda.Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teguh Haryanto, Senin (13/1).
“Ya, sidangnya ditunda hari Kamis (16/1) karena tuntutan belum siap, ” jelas Teguh kepada Japos.co di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa terdakwa Muhammad Mahdi Alatas diduga menggelapkan dana haji. Dan terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.(Red)