Merobek Celana Dengan Silet, Warga Desa Janji Ditangkap Polisi

Labuhanbatu, JAPOS.CO

Polsek Bilah Hulu mengamankan seorang laki – laki ASH (26) warga Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu dalam perkara kasus Pencurian yang terjadi di jalinsum Dsn Sri II Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara pada Sabtu (11/01/2020) sekitar pukul 05.00 WIB.

Menurut Kapolsek Bilah Hulu AKP ST.Panggabean Sabtu (11/1/2020) pelaku ASH (26) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/   /I /RES.7.4/2020/SU/RES-LBH/SEK B. HULU, tanggal 11 Jan 2020 pelapor an.Amril.

Kapolsek menambahkan pelaku melakukan aksinya saat  korban Amril tidur didalam Truk yang diparkir di halaman warung di  jalinsum Dsn Sri II Desa Pematang Seleng  Kecamatan Bilah Hulu dan  Korban bangun sekira pukul 05.00 WIB  melihat seseorang memasuki kendaraan truk korban, dan melihat kantong celananya sebelah kiri korban sudah sobek terkena silet dan melihat  HP miliknya sudah hilang, kemudian korban berusaha menangkap pelaku yang  bantu oleh  teman korban.

Mendapat informasi tersebut anggota Polsek Bilah Hulu meluncur ke TKP dan mengamakan tersangkan dan barang bukti berupa satu  buah HP merek Asus
satu Helai celana panjang
satu buah pisau silet.

Selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolsek Bilah Hulu guna proses hukum  lebih lanjut, jelas AKP ST.Panggabean.(At)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *