Labuhanbatu, JAPOS.CO
Polsek Bilah Hulu mengamankan seorang laki – laki ASH (26) warga Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu dalam perkara kasus Pencurian yang terjadi di jalinsum Dsn Sri II Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara pada Sabtu (11/01/2020) sekitar pukul 05.00 WIB.
Menurut Kapolsek Bilah Hulu AKP ST.Panggabean Sabtu (11/1/2020) pelaku ASH (26) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ /I /RES.7.4/2020/SU/RES-LBH/SEK B. HULU, tanggal 11 Jan 2020 pelapor an.Amril.
Kapolsek menambahkan pelaku melakukan aksinya saat korban Amril tidur didalam Truk yang diparkir di halaman warung di jalinsum Dsn Sri II Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu dan Korban bangun sekira pukul 05.00 WIB melihat seseorang memasuki kendaraan truk korban, dan melihat kantong celananya sebelah kiri korban sudah sobek terkena silet dan melihat HP miliknya sudah hilang, kemudian korban berusaha menangkap pelaku yang bantu oleh teman korban.
Mendapat informasi tersebut anggota Polsek Bilah Hulu meluncur ke TKP dan mengamakan tersangkan dan barang bukti berupa satu buah HP merek Asus
satu Helai celana panjang
satu buah pisau silet.
Selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolsek Bilah Hulu guna proses hukum lebih lanjut, jelas AKP ST.Panggabean.(At)