Pangkalpinang, JAPOS.CO – Usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktip Dewan Kota Pangkalpinang tahun 2017 lalu,tersangka LA oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, pada Senin,(6/1) resmi dilakukan penahanan.
Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun Japos.co menyebutkan jika tersangka LA telah usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan saat ini tersangka LA sedang di lakukan pengecekan kesehatan oleh tim dokter untuk selanjut nya di lakukan penahanan.
“Usai di periksa sebagai tersangka LA resmi di tahan, ” tegas Kasi Intel Kejari Kota Pangkalpinang Rian Sumartha.
Rian membenarkan jika saat ini pihak nya sedang menunggu tim dokter mengecek kesehatan tersangka LA.
“Iya, saat ini kita sedang menunggu tim dokter mengecek kesehatan tersangka LA, ” kata Rian.
Diungkapkannya penahanan terhadap tersangka LA oleh pihak nya dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidik dan berdasarkan dengan Pasal 21 KUHAP, ” ungkap Rian. (Oby)