Pembangunan Ruang Inap Kelas III RSUD Sijunjung, PT BAM Ajukan Addendum

Sijunjuang, JAPOS.CO – Menjelang berakhirnya kontrak kerja pertanggal 31 Desember 2019, PT Banguncipta Andalas Mandiri (BAM) selaku Pelaksana Pembangunan Ruang Inap kelas III RSUD Kabupaten Sijunjung, mengajukan Addendum penambahan waktu pelaksanaan, dengan denda melewati batas tahun anggaran kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut.

Hal ini dikatakan oleh Pengawasan Internal PT BAM Noveldi,bahwa permintaan yang dimaksud sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 243/PMK.5/2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 194/PMK.5/2014 tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyesuaian sampai akhir tahun anggaran.

“Sebagaimana yang sudah diketahui publik, bahwa memang kita mengalami keterlambatan pekerjaan pada pembangunan ruang Inap kelas III RSUD tersebut, namun saat ini kita tengah meminta diberikan Addendum waktu kepada PPK agar waktu pelaksanaan kita diperpanjang hingga 90 hari melewati tahun anggaran kedepan, dengan diberlakukannya denda, ” akunya pada Japos.co.

Menurut Noveldi, permintaan ini juga  mempertimbangkan atas azas manfaat dari fungsi gedung tersebut terhadap pelayanan masyarakat dibidang kesehatan,kendati resiko yang akan diterima oleh pihak perusahaannya nanti terhadap pembayaran sisa pekerjaan yang tinggal lebih besar dari pencairan yang telah dilakukan.

“Sebenarnya, jikapun disetujui Addendum nantinya oleh PPK, yang paling beresiko kerugian itu adalah kita, sebab dana yang telah kita terima sebelumnya baru pencairan MC-1 yang nilainya tidak sampai 10%, ditambah pencairan Uang muka awal sebesar 20% yang telah dipotong 9% lebih berdasarkan MC-1 yang kita terima, namun kami tetap optimis mau menyelesaikan sisa pekerjaan jika Addendum dengan waktu maksimal 90 hari tersebut disetujui oleh PPK, ”  katanya.

Dikatakan, bahwa niatan itu kuat dengan sikap yang konsisten, Noveldi memiliki prinsip lebih memilih mempertahankan nama baik perusahaan, meskipun dana yang mesti pihaknya siapkan lebih dari Rp18 miliar lagi.

“Dengan tegas, kita katakan bahwa perusahaan sanggup menyelesaikan pekerjaan tersebut, meskipun dana yang harus kami persiapkan lebih dari Rp 18 Miliar. bahkan,meskipun MC ke tiga tidak dibayarkan sekalipun berdasarkan progress pada hitungan final quantity (FQ), kami tetap lanjutkan.
Ini sudah tekat bagi PT BAM,dan resiko yang akan kita tanggung nantinya,karena jika Addendum itu disetujui, berarti kita sudah menerima konsekuensi pembayaran, meskipun persoalan pembayaran sudah menjadi urusan Kementerian Keuangan RI, ” tegasnya.

Disisi lain,Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan ruang Inap kelas III RSUD Kabupaten Sijunjung, Job Rahmat kepada Japos.co mengakui adanya permohonan Addendum penambahan waktu melewati tahun anggaran dengan denda, yang diajukan oleh pihak PT BAM.

“Memang mereka beberapa waktu lalu sudah mengajukan itu, dengan menyertakan Justifikasi Teknis, Penambahan waktu jaminan Pelaksanaan, serta syarat-syarat lainnya,namun itu belum kita putuskan sebelum adanya hasil kajian teknis dan hukum dari pihak-pihak pengawasan terkait, ” katanya.

Job Rahmat juga menyebutkan, bahwa dengan keterlambatan pekerjaan yang terjadi selama ini, itu dapat dijadikan pedoman bagi Direksi Pekerjaan serta Bidang Pengawasan terkait untuk menilai,apakah PT BAM dapat diberikan kepercayaan atau tidak.

“Jika mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.5/2015 itu, asalkan penyedia mau menandatangani surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan selama waktu 90 hari kalender, tentu itu bisa kita maklumi. namun, pertimbangan ini tidak serta merta dapat PPK putuskan sendiri, sebelum adanya hasil penilaian serta kajian bersama seluruh pihak,karena mengingat nilai denda yang dikenakan nantinya, disamping pemaparan keterlambatan pekerjaan yang terdahulu menjadi pembanding tersendiri terhadap pemaparan pekerjaan yang akan dilakukan kedepannya,yang pasti itupun musti dijadikan tolak ukur untuk diberikannya Addendum tersebut, ” jelasnya.

Job Rahmat, selaku PPK yang sekaligus menjabat sebagai Kabid Penunjang RSUD Kabupaten Sijunjung ini juga menegaskan bahwa, pihaknya tetap berpegang pada aturan, karena apa yang menjadi sebuah kesepakatan kedepannya, musti mengacu kepada aturan perundang undangan yang berlaku.

“Mudah-mudahan, jadwal rapat finalisasi yang sudah kita jadwalkan Senin (30/12/19), dapat memutuskan yang terbaik bagi kedua belah pihak, mengingat pertimbangan progress pekerjaan pada minggu terakhir yang baru diperkirakan sekitar 36% tersebut, diharapkan bisa dijadikan pertimbangan bersama, ” pungkasnya.(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *