Labura, JAPOS.CO
Kapolsek Marbau AKP Yusril Irwanto, SE.MH menghadiri sosialisasi tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Aula Kantor Kelurahan Marbau, Lingkungan I Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara, Kamis (26/12/2019) pagi.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat terkhusus pasangan muda akan tindak pidana KDRT.
Kapolsek Marbau pada acara tersebut menyampaikan bahwa KDRT adalah salah satu bentuk tindak Pidana yang terjadi di dalam rumah tangga yang tinggal satu atap. Dan KDRT tersebut terdiri dari 4 bagian, diantaranya Kekerasan Fisik, Kekerasan Physikis, Kekerasan Seksual, dan Penelantaran.
“Dalam KDRT yang banyak terlindungi adalah Hak azasi kaum perempuan dan anak. Hingga 80% s/d 90% Korban kekerasan adalah perempuan dan anak,”jelas AKP Yusril Irwanto, SE,MH
Kapolsek menghimbau apabila masyarakat ada yang mengetahui tindak Pidana KDRT agar segera melaporkan Ke Polsek Marbau.
“Agar ditangani lebih lanjut dan untuk penanganan kasus KDRT dan Anak dibawah umur, pihak Polsek akan melimpahkan kasus tersebut ke tingkat Polres”, jelasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Marbau Drs Adlin Sinaga, M.Si., Kepala KUA Marbau Drs Tolip Sagala M.Ag, Lurah Marbau Drs Andul Azis M.Pd, Kanit Intel Aipda BS.Simargolang, Tokoh Daerah, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan ormas Kelurahan Marbau.(At)