Sijunjuang, JAPOS.CO – Kegiatan pembangunan peningkatan sarana dan prasana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanah Badantuang Kabupaten Sijunjuang, dengan pengerjaan pembangunan rawat inap kelas III, terkesan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Job Rahmat A, M Kes enggan untuk di konfirmasi terkait kegiatan tersebut.
“Karena ada tugas mendadak rapat, bapak bisa melakukan konfirmasi kepada pihak konsultan Pengawas, nanti saya hubungi konsultannya, ” ujar Job Rahmat kepada Japos.co saat disambangi dikantornya beberapa waktu lalu.
Sementara konsultan pengawas hendak ditemui tidak berada ditempat bahkan dihubungi melalui telpon seluler nomor tersebut tidak aktif.
Sebagai informasi pembangunan gedung rawat inap kelas III rumah sakit umum daerah Sijunjuang tersebut, menelan biaya Rp 26.749.027.000(Dua Puluh Enam Milyar,Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan,Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dengan no kontrak 27.09/APBD/AP-SJJ/2019 dan dikerjakan oleh PT Bangun cipta Andalas Mandiri.
Berdasarkan keterangan tim teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Sijunjuang Syahril, bahwa Sabtu (21/10) telah dilakukan SP-2, setelah dilakukannya rapat pembuktian (SCM-2).
Sebelumnya Japos.co sudah pernah melayangkan surat konfirmasi kepada yang bersangkutan namun hingga berita ini diturunkan tidak ada tanggapan.
Menyikapi hal tersebut Direktur GACD (Government Agains and Corruption Discrimination), Andar Situmorang SH MH meminta Kejaksaan Negeri setempat segera usut dan periksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembagunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sijunjuang.
“Nampaknya ada yang disembunyikan dia, karena setiap di komfirmasi dan dihubungi oleh wartawan tidak pernah bisa. saya minta pihak Kejaksaan Negeri setempat atau pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk mengusut Oknum PPK tersebut, saya menduga pembangunan Pengerjaan pembangunan rawat inap tersebut bermasalah,” singkatnya.(Tim)