Sijunjung, JAPOS.CO – Pelaksana Pembangunan Ruang Inap kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sijunjung, PT Banguncipta Andalas Mandiri (BAM) tetap tidak berkenan memberikan keterangan secara gamblang kepada wartawan tentang perihal persoalan keterlambatan pekerjaan yang mereka lakukan.
Hal ini diketahui, ketika beberapa kali upaya yang dilakukan oleh Japos.co guna mencari informasi pasti atas dugaan keterlambatan pekerjaan (Deviasi (-) pada bangunan yang direncanakan 3 lantai tersebut, kepada pihak pelaksana, namun berita acara perkembangan pekerjaan (opname) dari minggu ke 15 hingga minggu ke 23 yang diminta, meskipun Surat Permohonan tersebut telah lebih dari satu minggu dikirimkan, namun hingga saat inipun tidak kunjung diperlihatkan oleh pihak Pelaksana.
Menurut keterangan dari Project Manajer (PM) PT BAM, Reno, sebagai perwakilan perusahaan saat memberikan keterangan lisannya kepada Japos.co, mengaku tidak memiliki data berita laporan perkembangan pekerjaan pada Pembangunan ruang Inap kelas III RSUD itu, sesuai permintaan keterangan tertulis yang diterima perusahaannya tersebut.
“Kami tidak memiliki laporan perkembangan pekerjaan mingguan itu Pak, sebab semua itu berada di tangan Konsultan Pengawas (CV Artistik Engineering Consultant), karena seluruh bobot pekerjaan mingguan (opname) mereka yang menghitung, ” katanya.
Dia juga menyebutkan, bahwa nanti pihaknya akan mencoba meminta laporan tersebut agar gonjang ganjing berita keterlambatan pekerjaan yang sudah banyak beredar dibeberapa media dalam kurun waktu terakhir dapat diluruskan.
“Kita memang merasa resah dengan pemberitaan yang mengatakan progress perkembangan pekerjaan kita baru mencapai 25%. Ini jelas tendensius, dan merugikan perusahaan kita. Jadi, dengan adanya permintaan keterangan tertulis yang dilakukan Media Jaya Pos, mudah-mudahan dapat meluruskan isu itu semua, dan secepatnya saya akan diskusikan dengan Konsultan Pengawas bersama PPK untuk mengakomodir data tersebut agar dapat diperlihatkan, sehingga semuanya bisa menjadi terang, begitu kan Pak, ” jelasnya meyakinkan wartawan.
Perihal telah diberikannya SP-2, dengan dilakukannya rapat pembuktian (SCM-2) pada tanggal 21 Oktober 2019 silam berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Tim Teknis Dinas PUTR Kabupaten, Sijunjung Syahril kepada Japos.co, Reno mengakuinya, namun menurut dia hingga saat ini SP-3 belum diterima pihaknya meskipun pekerjaannya masih belum dapat mengurangi bobot ketertinggalan pekerjaan (Deviasi (-) sesuai yang disepakati dalam rapat SCM-2 tersebut.
“Belum, hingga saat inipun kita belum menerima SP-3 dari PPK, karena secara bersama-sama progress pekerjaan pasca SCM-2 tersebut belum kita hitung, sebab kita lebih memfokuskan bagaimana pekerjaan ini berlanjut, makanya soal opname mingguan yang Media Jaya Pos minta secara tertulis tersebut tidak bisa kita berikan dulu sebelum hitungannya selesai, ” jelasnya.
Dikatakan bahwa, pada pekerjaan ini sempat terjadi konflik internal sehingga berpengaruh besar terhadap keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sebelumnya.
“Jadi, sebelumnya yang mengerjakan proyek ini adalah Kuasa Direktur yang bernama Asril. Kalau dalam struktur Perusahaan dia menjabat sebagai PCM, namun dilapangan dia diberi kuasa oleh Direktur Utama kita Pak Bambang. Nah… inilah yang menjadi permasalahan selama ini, sehingga berakibat terjadi keterlambatan kerja, ” paparnya.
Tapi, menurut Reno belakangan sang Direktur mengambil alih kembali sehingga diharapkan progress yang dimaksud dapat dicapai.
“Dana pada proyek ini sudah kita ambil sekitar 15% uang muka ditambah MC-1 9% lebih dari total anggaran Rp 26.749.027.000 Miliar Pak, sementara perkiraan bobot kita berkemungkinan sudah di atas itu. Dan… memang kita ditargetkan pasca rapat SCM-2 pertanggal 21 Oktober 2019 tersebut untuk mencapai bobot pekerjaan setidaknya antara 40% hingga 50%, tapi sepertinya ini sulit mengingat cuaca saat ini dengan tingginya intensitas hujan, tapi ini musti kita kejar menjelang berakhirnya tanggal kontrak 31 Desember 2019, dan kita optimis akan hal itu, ” ungkapnya.
Berkenaan pertanyaan yang diajukan pada surat permohonan konfirmasi tertulis sebelumnya, bahwa adakah perubahan jadwal pelaksanaan awal pada pekerjaan tersebut, dirinya menjelaskan tidak ada, namun Addendum ada dilakukan mengingat adanya penambahan pekerjaan yang awalnya lupa dimasukkan dalam kontrak.
“Awal bulan Desember ini kita sudah ajukan Addendum tersebut, sebab pekerjaan pembuatan Direksi Keet, Bedeng/Gudang bahan, dan Mess Pekerja, sebelumnya itu tidak masuk dalam kontrak perjanjian kerja. Dan… mudah-mudahan menjelang berakhirnya kontrak, Addendum tersebut sudah dapat direalisasikan, ” tutupnya.(Tim)