Labura, JAPOS.CO – Personel Unit Reskrim Polsek NA IX – X berhasil menggagalkan peredaran 1 kg ganja kering dari 2 pria yakni MAS (31) dan AN (34) dari Dusun III Sayur Matinggi, Desa Meranti Omas, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara, Jumat (20/12/2019) sekira pukul 22.00 WIB.
Menurut pengakuan dari kedua tersangka MAS (31) warga Dusun I Balai Desa, Desa Meranti Omas, dan AN (34) warga Perumahan PT. Pastima Desa Meranti Omas dan keduanya diduga kuat sebagai pengedar narkoba.
Selain ganja, tim turut mengamankan 1 buah timbangan warna kuning, 1 buah gunting, 1 buah pisau cutter dan 2 unit HP Nokia.
Informasi yang diterima, malam kemarin petugas mendapat laporan dari warga bahwa kedua pelaku sering menjual ganja di TKP tepatnya di sebuah pondok.
Kemudian personel melakukan lidik dan langsung bergerak menindaklanjuti kebenarn informasi tersebut dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli ganja.
Pada saat hendak dilakukan transaksi, saat bersamaan tim yang sudah siap langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya berikut mengamankan barang bukti.
Kapolsek NA IX X, AKP Mara Lidang Harahap, Sabtu (21/12/2019) ketika dikonfirmasi mengenai penangkapan ini turut membenarkan.
“Pelaku sudah kita periksa dan sudah masukkan ke dalam sel tahanan,” tegas Kapolsek NA IX-X.(At)