Sidang Kasus Ketuk Palu, 12 Orang Saksi Dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jambi

Jambi, JAPOS.CO – Terkait kasus suap ketuk palu pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017 – 2018 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, di Ruang Kartika, Selasa (17/12/2019).

Hasil pantauan dilapangan, tampak dalam persidang kali ini 12 orang saksi dihadirkan, diantaranya Emi Nopisah, Supardi Nurzain, M. Juber, Popriyanto, Gusrizal, Zainul Arfan, Elhelwi, Meli Hairiya, Mesran, Luhut Silaban, Hilallatil Badri dan Rahima.

Kehadiran para saksi tersebut untuk kesaksian terdakwa Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhamadiyah. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Hakim yakni Yandri Roni dan dua Hakim Anggota.

Dalam sesi tanya jawab, para saksi dipintai keterangan oleh Majelis Hakim. Anggota hakim melontarkan pertanyaan kepada salah satu saksi yakni Hilallatil Badri.

Hilallatil Badri menjawab pertanyaan anggota hakim dan membantah bahwa dirinya tidak menerima uang dalam kasus tersebut. “Saya memang tidak menerima uang, tidak pernah,” kata Hilallatil Badri.

Sementara itu Anggota Hakim juga melontarkan pertanyaan kepada saksi Rahima. “Apakah saudari tidak menerima uang,” sebut Anggota Hakim kepada Rahima.

Dan rahima menjawab bahwa dirinya tidak menerima uang. “Tidak ada, Saya tidak menerima,” ungkap Rahima.(Rizal) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *