Pelaku Dan Otak Pelaku Curas Dilumpuhkan Unit Resum Polres Labuhanbatu, Satu Lagi DPO

Labuhanbatu, JAPOS.CO

Pada pelaksanaan Operasi Kancil Toba 2019, Personel Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhan Batu berhasil menangkap otak pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) inisial R (25) yang melakukan aksi kejahatannya di Rantauprapat.

Terduga otak pelaku R (35) terpaksa dihadiri timah panas oleh Tim Unit Resum karena melakukan perlawanan kepada petugas saat dilakukan pengembangan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim, AKP Jamakita Purba, Jumat (13/12/2019) menjelaskan,
penangkapan terhadap R (25) berdasarkan laporan Jefri Gunawan Siregar di Polres Labuhanbatu pada tanggal 19 November 2019 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1068/XI/2019/SPKT/RES–LB.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa korban dirampok oleh 3 orang pada Selasa (19/11/2019) sekira pukul 12.00 WIB di Lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.

Dari peristiwa ini, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria berwarna merah hitam BK 3631 ZAC milik korban berhasil diamankan petugas dari tersangka R.

Kasat Reskrim, AKP Jamakita Purba juga menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi di Jalan HM Said, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di depan Hocklie, Jefri Gunawan Siregar bersama pacarnya Novianan Panjaitan sedang berteduh di depan rumah warga karena hujan deras.

“Korban waktu itu hendak mengantarkan pacarnya ke loket Bilah Pane,
kemudian datang tiga pelaku yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor berbonceng tiga lalu berpura-pura mengatakan bahwa korban ada hutang di kafe,”

Para pelaku seketika langsung memukuli korban dan mengambil 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria BK 3631 ZAC berwarna merah hitam milik korban.

Dari hasil lidik di lapangan, Senin (10/12/2019) sekira pukul 22.45 WIB Tim 3 Opsnal Unit Resum dipimpin Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap tersangka di Lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama dengan 2 temannya AMD (sudah ditangkap) dan T (DPO).

“Tersangka adalah otak pelaku yang mengajak dua tersangka lainnya untuk merampok korban. Tersangka juga tidak mengenal korban dan pacar korban, namun tersangka berpura-pura mengatakan kepada korban bahwa korban ada hutang kepada tersangka sebagai modus,” jelas Kasat.

Dari hasil pemeriksaan pelaku juga mengaku kalau pada Oktober 2019, tersangka juga melakukan tindakan yang sama dengan tersangka T (DPO) di Simpang Pondok R Desa N2, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu dengan berpura-pura sebagai satpam kemudian mengambil secara paksa 1 unit sepeda motor dari korban.

“Korban sudah buat LP di Polres Labuhanbatu, dengan nomor laporan pengaduan : LP/1186/XII/2019/SU/RES-LBH, atas nama pelapor Wagirin,” jelas AKP.Jama Kita Purba.

“Saat ini tersangka dibawa ke rumah sakit guna perawatan medis. Sedangkan satu unit sepeda motor Suzuki Satria berwarna merah hitam BK 3631 ZAC milik korban sudah kita amankan berikut satu unit sepeda motor Honda Supra berwarna merah hitam tanpa plat milik pelaku,” tutupnya.(At)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *