Teluk Batang,JAPOS.CO – Dugaan perbuatan cabul dilakukan oleh oknum guru, SP (46) terhadap anak didiknya sendiri bernama Mawar yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 12.
Diceritakan oleh kakek korban EF (47), berdasarkan penuturan cucunya bahwa dia telah dicabuli oleh gurunya (SP) diruang kelasnya sejak bulan Agustus, setiap dua hari sekali seusai jam belajar. Sambil menangis EF bercerita bahwa Mawar bukanlah cucu kandung sesungguhnya, tetapi masih terhitung cucu keponakan karena nenek Mawar masih ada ikatan saudara dengan dirinya. Sejak kedua orang tuanya berpisah, Mawar di didik dan diasuh olehnya dan istrinya sehingga dirinya menganggap Mawar sebagai cucu kandungnya.
EF mengatakan bahwa pada awalnya dirinya tidak merasa curiga pada kondisi cucunya itu. “Cucu saya kebetulan ketua kelas, setelah teman-temanya satu ruangan itu pulang, saya menunggu Mawar yang saat itu dia pulang paling akhir. Namun dari kejauhan saya liat cucu saya sambil memegang gagang kunci kelas bermaksud menutup ruang kelas itu, namun tidak juga ditutupnya kelas tersebut. Selang beberapa saat, saya liat pelaku SP keluar ruangan itu sambil menundukan mukanya seolah tak melihat saya, padahal saya cukup dekat dari ruang kelas itu,” cerita Kakek Korban.
Dilanjutkannya, setelah hari itu dia tidak merasa curiga atau memiliki perasaan apapun pada cucunya itu. Seiring waktu, nenek korban merasa curiga melihat perilaku atau kebiasaan korban yang sering buang air kecil. Perilaku buang air kecil ini diluar kebiasaan dan kewajaran menurut pandangan nenek korban. Sehingga neneknya pun bertanya kepada korban. Dengan gamblang, korban menceritakan kejadian memalukan yang menimpanya itu.
“Neneknya yang merasa curiga karena kebiasaan buang air kecil yang diluar batas itu. Dan akhirnya korban terus terang bahwa dia sudah dicabuli oleh gurunya sendiri. Tiap dua hari sekali, cucu saya dicabuli guru itu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, Ismail menanggapi dugaan perbuatan cabul itu. Dirinya mengatakan jika terbukti perbuatan tak senonoh itu dilakukan oknum guru maka pihaknya akan melakukan langkah cepat.
“Kita liat aturan mainya, kita tetap proses sesuai hukum yang berlaku. Itu sudah merusak citra guru dan Aparatur Sipil Negara (ASN),” katanya.
Hingga saat ini, tersangka SP ditahan di Polres Kayong Utara atas dugaan perbuatan melanggar UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Jaydin)