Kuasa Hukum minta Majelis agar Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, Korban Lapor Badilum dan Kejagung

Jakarta, JAPOS.CO – Lanjutan sidang kasus dugaan penipuan dana haji dengan kerugian 1,3milyar atas terdakwa Muhammad Mahdi Alatas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (9/12) dengan agenda eksepsi (nota keberatan).

Sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaanya menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Mahdi Alatas, pada bulan Juli 2017 sampai dengan bulan Oktober 2018, bertempat di Kantor PT. Basmah Jaya Wisata yang beralamat di Jl. Condet Raya No.8A Condet Jakarta Timur, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Menurut Jaksa, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Eksepsi kuasa hukum terdakwa yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim, Syafrudin Ainor Rafiek berpendapat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap serta mengandung error of personal.

Oleh karenanya, menurut kuasa hukum harus dibatalkan demi hukum atau dinyatakan setidak-tidaknya dinyatakan tudak dapat diterima atau tidak dapat digunakan untuk menuntut terdakwa.

Dalam hal ini kuasa hukum memohon kepada majelis hakim pertama menerima seluruh nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa.

Kedua menyatakan surat dakwaan PDM-286/JKT.TMR/10/2019 tertanggal 31 Desember 2019 atas nama terdakwa Muhammad Mahdi Alatas batal demi hukum.

Ketiga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghentikan pemeriksaan perkara nomor 1191/Pid.B.PN Jakarta Timur atas nama Muhammad Mahdi Alatas.

Keempat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan terdakwa penahanan kota.

Kelima memulihkan nama baik harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya.

Keenam membebankan biaya perkara ke negara.

Sidang dilanjutkan Kamis, 12 Desember 2019 dengan agenda tanggapan Jaksa atas eksepsi kuasa hukum.

Sementara Ahmad Haidar selaku korban menegaskan bahwa perkara ini sudah dilaporkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Komisi Kejaksaan, Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), Komisi Yudisial dan Jaksa Agung Muda bagian pengawasan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur serta Kejagung.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *