Pandeglang, JAPOS.CO – Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Pandeglang menganggap BPJS gagal dalam mengelola pembiayaan kesehatan bagi masyarakat, lebih baik konsep Jaminan Kesehatan Rakyat Semesta (Jamkesrata). Hal itu mereka sampaikan saat audensi yang dilaksanakan Senin (2/12), di ruangan komisi IV gedung DPRD Kabupaten Pandeglang yang melibatkan pihak RSUD Berkah, BPJS dan anggota komisi IV DPRD Pandeglang.
Menurut Yudistira selaku Ketua LMND ketika audiensi mengatakan bahwa merespon terkait Pepres no 75 tahun 2019 tentang perubahan iuran BPJS merupakan pelanggaran terhadap UU, yang mana sanègat membebankan masyarakat bawah.
“Belum dinaikan pun masih banyak masyarakat yang memang tidak mampu melakukan iuran secara rutin. Pemerintah terlalu egois karena mau menaikan tapi tak pernah melakukan audit terhadap BPJS yang selalu mengalami defisit. Terbukti hal ini terjadi kepada pihak BPJS yang menunggak terhadap klaim RSUD sekitar 2 bulan yang lalu dengan nominal Rp 15 miliar,” pungkasnya.
“Kami menekan agar tahun 2020 pihak BPJS sudah bisa melunasi tunggakan ke pihak RSUD dan kedepan tidak mengulangi keterlambatan keuangan yang berdampak kepada pelayanan kesehatan. Berdasarkan kajian Internal kami pada 2020 pun akan mengalami defisit, atas persoalan BPJS ini maka kami mengajukan solusi menggunakan Konsep Jamkesrata (jaminan kesehatan rakyat semesta) program yang di kelola oleh pemerintah pusat dan daera. Data dan fakta BPJS dan Jamkesrata yang kami ajukan sudah kami kaki berdasarkan data Jamkesrata jika berjalan tidak akan merugikan masyarakat dan negara dengan iuran Rp 10 ribu per orang, semua mendapat pelayanan kesehatan itu pun kemungkinan ada sisa jika di hemat, ini sesuai dengan amanat konstitusi tanpa membebani masyarakat, “imbuhnya.
Di tempat yang sama, Habibi Ketua Komisi IV dari fraksi Golkar mengapresiasi serta sepakat akan perihal yang di sampaikan peserta audensi atas tuntutannya menolak kenaikan iuran BPJS dan mengajukan Jamkesrata.
“Ini bukan kali pertama BPJS kami hadirkan disini, berkaitan dengan keterlambatan membayar klaim dan itu sangat berdampak terhadap pelayanan kesehatan, pengadaan obat, kemudian pembayaran jasa medis dan yang lainnya. Maka kami menekan kepada BPJS di tahun 2020 untuk tidak ada lagi keterlambatan,” jelas Habibi. (Na2)