Curi Motor Di Empat Lokasi Berbeda, Dua Pemuda Dibekuk Tim Buser Polres Ketapang

Ketapang, JAPOS.CO – Dua pemuda yakni Doni (21) dan Supriadi (16) yang merupakan warga Desa Sungai Awan Kiri Kecamatan Muara Pawan diringkus Tim Buser Polres Ketapang, Senin (02/12/2019) pukul 20.00 wib, setelah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.

Kedua pelaku diamankan karena beraksi menggondol satu buah sepeda motor jenis Honda Vario warna coklat KB 6875 GE di sebuah rumah Kost di dekat Komplek Pemakaman China Desa Paya Kumang Kecamatan Delta Pawan Ketapang pada hari senin 11 November 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardiyanto, S.IKMH melalui Paur Humas IPDA Matalip menyampaikan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban atas nama Neldi Susilo alias Neldi Bin Arifin Susilo pada Senin (02/12/2019).

Pada saat kejadian (11/11/2019) sekitar pukul 20.00 wib, korban sedang mengunjungi temannya di sebuah kost-kostan dekat Komplek Pemakaman China Desa Paya Kumang Kecamatan Delta Pawan Ketapang dan memarkirkan sepeda motornya di depan kost temannya. Selang beberapa jam tepatnya pukul 23.00 wib, korban yang hendak pulang kerumahnya, dirinya terkejut saat melihat sepeda motornya sudah raib. Korban menyampaikan bahwa pada saat kejadian, kondisi di depan rumah kost tersebut agak gelap dan sepi.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Ketapang langsung menindak lanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan anggota Buser Polres Ketapang untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan, hingga diperoleh informasi tentang pelaku.

“Pelaku berhasil kita tangkap pada Senin (02/12) sekitar pukul 20.00 wib di rumahnya masing-masing di Desa Sungai Awan Kiri Kecamatan Muara Pawan berikut barang bukti berupa sebuah sepeda motor jenis Honda Vario warna coklat nomor rangka : MH1KF1128HK038096, nomor mesin : KF11E-2034700. Untuk platnya sudah sempat diganti oleh pelaku dengan nomor plat KB 4119 ZA, yang mana sebelumnya nomor plat sepeda motor tersebut adalah KB 6875 GE. Ciri dan data kendaraan yang kita amankan bersesuaian dengan data Laporan Polisi yang dibuat pelapor, dan saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita bawa ke Sat Reskrim Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut,“ ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardiyanto, S.IK MH melalui Paur Humas IPDA Matalip.

Dilanjutkan IPDA Matalip bahwa saat dilakukan pengembangan kasus curanmor ini, terungkap bahwa kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan kasus serupa di tiga lokasi berbeda, yaitu di Kantor Desa Sungai Awan, dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 Buah Honda VARIO, di Desa Kuala Tolak, dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 Buah Honda Beat dan di Wilayah Kab KKU, dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 Buah Honda Vario.

IPDA Matalip menghimbau kepada warga masyarakat yang pernah kehilangan kendaraannya untuk tidak ragu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.

“Silahkan bagi warga masyarakat yang mengalami tindak pidana untuk melaporkannya ke SPKT Polres Ketapang untuk membantu kami mengungkapnya, dan pastinya setiap laporan warga akan kami layani secara Profesional, Humanis serta tentunya bebas dari segala pungli,” tutupnya. (Har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *