Tim Polsek NA IX-X Berhasil Meringkus Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu – Sabu

Labura, JAPOS CO

Tim Opsnal Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu berhasil meringkus terduga pengedar sabu inisial RSR (24) dari los pekan Kampung Pajak Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara Selasa (26/11/2019) sekitar pukul 01.15 WIB.

Kapolsek NA IX-X, AKP Mara Lidang Harahap menyampaikan bahwa pada saat RSR (24) diamankan, polisi turut mengamankan 9 paket plastik putih transparan ukuran sedang diduga berisi sabu-sabu, 1 unit hp Merek Vivo warna silver putih berikut charger dan handsfree, 1 unit sepeda motor Satria FU warna biru tanpa plat, 3 buah dompet, uang sebesar Rp 475.000, 1 alat engkol sepeda motor, 1 buah karburator sepeda motor dan 1 buah plastik besar warna biru.

Menurut Kapolsek penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa ada seorang laki laki dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat warna biru dengan baju kemeja batik akan melaksanakan transaksi narkoba jenis sabu.

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut Kanit Reskrim Ipda H. Naibaho beserta tim langsung bergerak dan melakukan pengintaian di TKP. Selanjut, pada pukul 01.15 WIB tim berhasil melihat TSK dan begitu juga tersangka langsung curiga dengan kehadiran personel.

Saat itu pula pelaku turun dan mendorong sepeda motornya bepura pura seolah-olah rusak. Kurang lebih sejauh 5 meter, pelaku berhasil ditangkap.

“Saat digeledah badannya, tim tidak menemukan barang bukti. Namun setelah dibawa kembali ke lokasi di mana tempat pelaku berpura-pura rusak sepeda motornya, tim menemukan satu bungkus plastik besar warna biru dan di dalamya berisikan sembilan klip sabu-sabu,” jekas Kapolsek NA IX-X.

Untuk keperluan penyidikan, pelaku RSR beserta barang bukti dibawa ke Makopolsek NA IX-X untuk proses hukum selanjutnya.(At)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *