Ketapang, JAPOS.CO – Pekerjaan rumah yang diberikan kepada Polres Ketapang Kalimantan Barat dalam mengungkap penemuan mayat perempuan bernama Utin Haslinda (53) beberapa waktu lalu terjawab sudah. Selain itu, polisi juga memastikan bahwa korban meninggal dunia akibat dibunuh dan pelakunya dinyatakan sudah ditangkap.
Mayat perempuan separuh baya itu merupakan warga Tumbang Titi yang ditemukan tak bernyawa di sebuah parit Desa Natai Belian Kecamatan Kendawangan Ketapang pada Selasa (5/9/19) lalu.
Sejak penemuan korban, Polres Ketapang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Berdasarkan bukti yang diperoleh, akhirnya tim Reskrim menemukan dan berhasil mengungkap bahwa mayat yang ditemukan karena dibunuh. Pelaku berhasil diringkus di sebuah penginapan di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Sabtu (23/11/2019) pukul 13.30 Wib.
“Hasil penyidikan, pelaku adalah kenalan korban. Sedangkan motif pembunuhan sementara kita simpulkan bahwa pelaku ingin menguasai barang pribadi milik korban karena pada saat korban ditemukan, sepeda motor, perhiasan dan beberapa barang lainnya hilang dibawa oleh pelaku, kasus ini akan kita kembangkan lebih lanjut,” terang Polres Ketapang Melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardiyanto, S.I.K., MH, Minggu (24/11).
Menurut Eko, pelaku bernama Juandi Alias Utu (37 th) Seorang warga Dusun Sungai Bakau Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang. Saat pelaku diamankan, beberapa barang milik korban seperti jam tangan cincin dan barang lainnya turut diamankan dari tangan pelaku.
Berdasarkan keterangan pelaku, tersangka bersama korban berjanji untuk bertemu dan akan menginap di Kendawangan, yang selanjutnya dihari itu pada pukul 17.00 wib, tersangka dijemput korban menggunakan sepeda motor di Desa Sungai Sembilang Kecamatan Matan Hilir Selatan Ketapang, dimana keduanya langsung menuju ke Kecamatan Kendawangan.
Dalam perjalanan, tersangka membelokan sepeda motornya ke arah Dusun Natai Belian dan berhenti di suatu area lahan kosong. Di areal kosong inilah tersangka melakukan prilaku kejinya, membunuh korban dengan cara mencekik korban di bagian leher hingga korban tewas. “Tersangka pun mengambil barang beharga korban serta meninggalkan korban yang sudah tewas di lokasi kejadian,” tambah Eko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan Tim Tekab Satuan Reskrim Polres Ketapang. Pelaku terancam dengan pasal 338 Yunto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun penjara. (TM/Har)