Diduga Menggelapkan Dana Haji 1,4 Milyar, Sidang Mahdi Alatas Batal Digelar

Jakarta, JAPOS.CO – Sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana jemaah haji dengan terdakwa Muhammad Mahdi Alatas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur batal digelar tanpa alasan yang jelas, Senin (25/11).

Seperti yang terlampir di sipp.pn-jkt-tim bahwa Muhammad Mahdi Alatas dijadwalkan sidang pada Senin (25/11) pukul 13.00 wib. Namun hingga sore pukul 17.00 wib tidak kunjung digelar.

Achmad  Haidar Barakuan selaku korban menyampaikan bahwa kasus penipuan dana jemaah haji yang dilakukan Muhammad Mahdi Alatas berawal dari tahun 2017 dengan dana 1.4 Milyar.

“Awalnya kami berangkatkan 18 orang namun 12 orang yang baru dibayarkan. Semua jamaah dia, kita berangkatkan, tetapi hingga kini 6 orang belum dibayarkan padahal mereka mengaku sudah membayar melalui Mahdi, ” jelas Haidar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut Haidar, hampir 2 tahun diberikan waktu untuk melakukan pembayaran, namun Muhammad Mahdi Alatas tidak kunjung melakukan pembayaran.

“Setelah menunggu 2 tahun, kita melaporkan ke Polda Metro Jaya atas ketidaknyamanan ini dengan nomor TBL/91/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, ” ungkapnya.

Haidar menyayangkan, Mahdi yang mengaku ulama yang dalam beberapa kesempatan mengisi program religi disalah satu statsiun televisi tidak juga ditahan.

“Iya, biasanya dia ada di statsiun TV, dia sering kasih cermaah, ” tuturnya.

Haidar berharap mudah- mudahan Presiden (Joko Widodo), Komisi III DPR, serta Kejaksaan mendengar kasus ini.

“Saya ini orang kecil yang mau ambil hak saya, “pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *