Sertifikat Milik Ahli Waris Diduga di Gadaikan Oknum Calon Kades Kijang Jaya

Kampar, JAPOS.CO – Abdullah salah satu ahli waris mendatangi kantor Biro Japos.co Kampar memberikan informasi terkait dugaan penggelapan sertifikat, Jumat (15/11) di Desa Bukit Kemuning Tapung Hulu.

Menurut Abdullah, dugaan penggelapan sertifikat atas nama Abas(Almarhum)milik orang tua kandungnya oleh Calon Kades Kijang Jaya No.1 atas nama Ngatman.

Ia memaparkan berawal pada tahun 2004 Ibarita  bersama suami Samsul Munte meminjam sartifikat kepada Abas tanpa diketahui ahli warisnya.

“Sebelum bapak Abas meninggal dunia pernah di coba untuk meminta sartifikatnya di kembalikan, namun dengan jawaban Ibarita surat sartifikat masih tergadai dengan seseorang, singkatnya sampai ajal menjemput Abas, namun sartifikat belum juga di kembalikan oleh Ibarita dan samsul munte (suami), ” jelasnya.

Setelah dilakukan konfirmasi Japos.co melalui seluler, Ibarita mengakui surat tersebut diberikan kepada Calon Kades Kijang Jaya No Urut 1, Ngatiman dengan mendapatkan imbalan 2 juta rupiah yang diberikan kepada Ibarita.

Sementara ketika Ibarita diusulkan untuk bermusyawarah keluarga dikediaman ahli waris di Desa tebing Lestari,  Ibarita menolak dan mengatakan dirinya siap untuk di laporkan ke polsek Tapung Hilir.

Setelah melakukan investigasi dilapangan bahwa keberadaan sartifikat milik almarhum Abas selama 6 hari, dari tanggal 16 Nov s/d 21 Nov 2019 diduga telah digadaikan di Leni Yanti isteri DPRD Kampar, Ramlan dari fraksi Golkar. Sebagai agunan untuk meminjam uang bersama Solimin lebih kurang sebesar Rp.20 juta (Dua Puluh Juta Rupiah) Sartifikat tersebut belum juga dapat di tebus selama 5 (lima) tahun.(Nur)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *