Jambi, JAPOS.CO – Samsuri pemilik rumah yang retak dampak dari mesin pembangkit PLN belum mendapatkan ganti rugi.
Menurut samsuri, sebelumnya sudah ada pihak dari PLN menyampaikan untuk mengganti rumah warga di Rt 24 Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi, namun dari tahun 2015 sampai saat ini belum ada juga terealisasi.
Sementara menurut Mas Ahmadi, Sekum Pegawai PLN Sektor Jambi, prosesnya jalan terus dan untuk harga dari KJPP sudah ada semua. “Karena kita baru masuk awal tahun, untuk saat ini PLN Pusat belum menetapkan Pagu Anggaran untuk pembebasan lahan tersebut memang untuk proses pembebasan lahan ini prosesnya lama Mas, karena area PLN seluruh Indonesia, ” jelasnya.
“Jadi yang diurus pusat juga banyak, jadi kita menunggu anggaran udah turun baru bisa lanjut, kalau kapan turun nya ya, kami terus terang tidak tau Mas, Karena ini kewenangan Pusat kalau saya di Jambi ini cuman ngurusin mesin aja urusan uang itu pusat langsung yang punya kuasa mas, ” terangnya menyampaikan ucapan Sekum PLN kepada awak media.
“Jadi hari ini saya menemui mas selaku awak media minta tolong dimuatkan dalam berita saya selaku masyarakat Rt 24. Kelurahan Selincah, Kecamatan Palmerah yang bernama Samsuri sebagai korban akibat pembangkit PLN sampai saat sekarang belum juga menerima ganti rugi, “pungkasnya. (Rizal)