Ahli Waris Puas Akan Putusan Hakim, Rawi Sangker di Vonis 1 Tahun 2 Bulan dan Tanahnya di Kembalikan

Jakarta, JAPOS.CO – Sidang putusan atas kasus pemalsuan surat dengan terdakwa Rawi Sangker di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/11).

Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa Rawi Sangker dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan membuat tindak pidana memalsukan surat yang bukan hak.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dalam pasal 263 KUHP, menjatuhkan pidana selama 2 tahun dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan, ” tegas Jaksa dihadapan Majelis Hakim, Antonius Simbolon.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan terdakwa mendapatkan keuntungan atas perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan Rawi Sangker belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Sementara dalam amar putusannya yang dibacakan Majelis Hakim, Antonius Simbolon menyatakan terdakwa Rawi Sangker terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembuatan surat palsu.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun 2 bulan penjara, ” tegas Majelis.

Menurut Majelis, hal yang memberatkan terdakwa beralasan menjalankan sebagai tugas pokok direktur sedangkan halbyang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggung jawab teehadap keluarga dan berlaku sopan dalam persidangan.

Menanggapi atas putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Rawi Sangker, Madrais selaku ahli waris mengatakan puas akan putusan Majelis Hakim.

“Puas, terdakwa sampai ditahan pasalnya itu permintaan saya dari dulu, ” jelasnya kepada wartawan seusai sidang.

Madrais mengaku menyimak atas persidangan dari awal hingga akhir. Putusan tersebut memuaskan dan akhir penantian panjang selama 23 tahun berjuang untuk merebut tanah tersebut dan Rawi Sanger dihukum.

Dikesempatan yang sama Edy Wilson Iskandar selaku kuasa hukum pelapor (ahli waris) mengucapkan rasa syukur dan allhamdulillah Majelis Hakim menyatakan bersalah kepada terdakwa.

“Allhamdulillah, sujud syukur kepada Allah SWT serta terima kasih kepada Pak Simbolon yang sudah memutuskan dan telah dinyatakan bersalah kepada Rawi Sangker, ” terangnya.

Namun mengenai putusan 1 Tahun 2 Bulan, menurut Edy itu bukan menjadi permasalahan.

“Itu tidak masalah tapi yang paling penting jelas melekat dalam hati dan seumur hidup telah dinyatakan bersalah, ” ungkap Edy.

Selanjutnya, kata Edy tinggal memantau dari pihak Jaksa atau kuasa hukum Rawi Sangker banding atau tidak.

“Terkait kepemilikan tanah Jikun Bin Likun akan tetap meminta dikembalikan yang saat ini dikuasai kurang lebih 5319meter, ” jelasnya.

Edy berharap bahwa ahli waris yang tanahnya dikuasai sepihak memperkuat agar tanah-tanah yang dikuasai dari sejak 1981 hingga sekarang harus direbut kembali.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Subani merasa kaget dengan keputusan yang dibacakan. Menurutnya seharusnya kembali kedakwaan.

“Dalam dakwaan disebutkan tanah yang disewakan dalam sertifikat HGB No.144 namun faktanya diluar itu, harusnya dinyatakan tidak terbukti, ” jelas Subani.

Subani menambahkan tempus yang dikatakan bahwa bukan tahun 2016 tapi tahun 2017 itu benar.

“Tetapi, kok kenapa lokusnya berbeda. Yang dibahas tadi sertifikat 114 padahal tidak ada kaitannya dengan sertifikat itu dan tanah berada diluar itu, ” terangnya.

Namun terkait putusan tersebut, menurut Subani belum tahu banding atau tidaknya.

“Belum tahu persis Pak Rawi apakah mau banding atau tidak karena beliau masih pikir-pikir dulu mungkin dalam waktu satu hari atau dua hari baru dikasih tahu, ” tutupnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *