Jakarta, JAPOS.CO – Upacara pengukuhan Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH M.Hum sebagai Guru Besar Universitas Jayabaya dalam Bidang Hukum, yang diselenggarakan pada Selasa (12/11/2019) di Auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher, SH.
Prosesi upacara pengukuhan Guru Besar Universitas Jayabaya diawali dengan senat Universitas Jayabaya serta Guru Besar memasuki tempat upacara dilanjutkan dengan pembukaan sidang senat terbuka pengukuhan Guru Besar Jayabaya serta pembacaan Keputusan Menteri tentang pengangkatan Profesor Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH M.Hum sebagai Guru Besar Universitas Jayabaya dalam Bidang Hukum pada Universitas Jayabaya.
Acara pokok yaitu pembacaan orasi ilmiah Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH M.Hum yang diberi judul “Penerapan Ajaran Kebebasan Berkontrak di Indonesia dari Kepastian Hukum Kepada Perwujudan Keadilan Hukum”, yang dilanjutkan dengan prosesi pengukuhan dan pemberian penghargaan Profesor kepada Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH M.Hum.
Hadir dalam upacara pengukuhan diantaranya Ketua Ombudsman RI Prof Amzulian Rifai, SH, LLM, Ph.D, Sekjen MPR Dr. Maruf Cahyono, Sekjen DPR Furcony Putri Syapura, Hakim Agung Dr. Ibrahim, SH, MH, LLM, Hakim Agung Desnayeti, Anggota Komisi III DPR RI Henry Yoso Diningrat, Kementerian Luar Negeri Dr. Hazairin Pohan, Pengadilan Tinggi Agama Ir. Ijazimah Muqodas, SH, MH, Ketua PT PTUN Jakarta Sulistyo, Ketua PN Jakarta Barat Dr. Sahlan, Ketua PN Jakarta Pusat Dr. Yanto, Ketua PN Bekasi Wayan Karya, Sekretaris Dewan Pembina Peradi Dr. Julius Rizaldi, Sekretaris Jenderal DPN Peradi Thomas Tampubolon, SH, MH, Bendahara Umum DPN PERADI Dr. Nyana Wangsa, para Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Bapak Ibu Ketua-Ketua DPC Peradi dari seluruh Indonesia dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia Dr. (Cand.) Suriyanto, PD, SH., MH., M.Kn beserta team wartawannya.
Rektor Jayabaya membacakan Keputusan Menteri tentang pengangkatan profesor guru besar bidang ilmu hukum dan mengucapkan selamat atas pengukuhan dan jabatan baru sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya kepada Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH M.Hum.
Perwakilan Kemendikbud LL Dikti Wilayah dalam sambutannya mengatakan bahwa Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH M.Hum adalah profesor ke 232 untuk yang dilahirkan di wilayah dikti LL 3. “Saya yakin Profesor Fauzie akan semakin aktif dan menjadi katalisator serta menjadi pemantik rekan-rekan lainnya untuk dapat juga menjadi professor. Semoga publikasi ilmiahnya semakin banyak terutama dibidang hukum. Saya mengucapkan selamat dan turut berbangga,” ucapnya.
Secara terpisah Prof. Dr. Otto Hasibuan yang ikut hadir dalam acara tersebut mengklarifikasi persoalan terpecahnya organisasi Peradi pasca keputusan PN Jakpus.
Kepada media Prof. Otto mengatakan bahwa persoalan di tubuh Peradi memang sangat disayangkan, karena merugikan masyarakat pencari keadilan. “Kami saat ini masih melakukan upaya banding atas putusan PN Jakpus karena masih N O yang artinya pokok perkara belum diputuskan, belum ada efek hukum apapun atas hasil putusan tersebut,” terangnya.
Prof. Dr.Otto Hasibuan dalam kesempatan ini mengatakan bahwa perpecahan dalam tubuh Peradi sebenarnya lebih merugikan masyarakat pencari keadilan. “Saya menghimbau Mahkamah Agung meninjau ulang Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, MA yang intinya menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun. Hal inilah yang nenyebabkan merosotnya kualitas para advokat di Indonesia. Konflik dalam tubuh Peradi mengakibatkan terbelahnya lembaga yang menjaga marwah profesionalisme advokat,” ungkapnya.(MUS)