Bawa Sabu 0,25 Gram, 2 Warga Tendean Kapuas Ditangkap Polisi

Kuala Kapuas, JAPOS.CO – Dilaporkan membawa dan mengusai narkotika jenis sabu, 2 (Dua) Warga Jalan Kapten PiereTendean, RT 20 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, Fahruraji alias Aji Bin Ramli (30) dan Khaiunnisa alias Nisa Binti Ramli (20), ditangkap aparat  aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas Murung, di  Jalan Pemuda Km 21 RT 12, Kelurahan Palingkau Baru Kecamatan Kapuas Murung, Minggu (10/11/19).

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman, SH memaparkan,  penangkapan itu dilakukan berdasakan berdasarkan laporan polisi nomor :  LP/17/ XI/RES.4.2/2019/Kalteng/Res Kapuas/Sek Kapuas Murung tanggal 11 November 2019, sekitar jam 12.00 Wib.

Dari kedua terlapor yang ditangkap tepat di depan rumah Hanafi itu,   polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,25 gram (plastik+kristal), 1 (Satu) unit sepeda motor merk yamaha mio warna putih les hitam Nopol KH. 4284 BU,1 (Satu) lembar STNK sepeda motor merk yamaha mio warna putih les hitam Nopol KH. 4284 BU atas nama Marjiah,  1 (satu) buah dompet warna ungu, 1 (satu) Lembar celana jeans panjang warna hitam merk Keziya Denim, 1 (Satu) Buah Handphone merk Xiomi type 4 X dengan casing warna hijau toska dan 1 (satu) buah handphone merk evercross type S-45.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, menurut Iptu Suherman, SH dalam perkara ini, polisi juga telah meminta keterangan 2 (dua) orang saksi, yakni Heky Alfaris, SH (34) dan Peldo Ang Lukmana (28) yang beralamat di Aspol Polres Kapuas serta membuat laporan polisi (LP), berita acara dan sket tempat kejadian perkara (TKP).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolres Kapuas. Dijerat dengan pasal 132, pasal  114 Jo (1), pasal 112  (1), undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat  5 tahun. (Mandau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *