Pemilik Tanah 200 Hektar Melaporkan Khairuddin Pulungan ke Polda Riau

Pekanbaru, JAPOS.COKhairuddin Pulungan yang mengaku sebagai kuasa dari Yayasan Arya Guna mengadakan pertemuan dengan pemilik tanah 200 ha di kawasan lahan Sujono SH dkk, Senin (11/11/2019).

Pihak mereka mengklaim bahwa lahan seluas 700 ha di Kelurahan Agro Wisata Kecamatan Rumbai Pekanbaru adalah milik Yayasan Arya Guna yang dibeli dari Sulaiman bin Adnan seharga total Rp 49 miliar dimana harganya sekitar Rp 70 juta/ha.

Pertemuan itu dihadiri Sujono SH dkk didampingi pengacara H. Suharmansyah, SH MH dan Khairuddin Pulungan pihak yang mengaku kuasa dari Yayasan Arya Guna, ikut juga penyidik Ditreskrimum Polda Riau Han, pengacara Megawaty Matondang SH dan lain-lain.

Rombongan dari kuasa Yayasan Arya Guna itu bermaksud akan mengukur lahan yang diklaim miliknya seluas 700 ha tersebut. Hal ini dipersilahkan Sujono SH dkk asalkan yang diukur di luar lahannya yang 200 Ha. Namun Khairuddin Pulungan dkk bersikeras juga akan mengukur lahan yang dimiliki Sujono SH dkk, sontak saja hal ini tidak disetujui Sujono SH dan H.Suharmansyah SH MH.

Sujono SH dkk meminta pihak Khairuddin Pulungan, penyidik Ditreskrimum Polda Riau Han dan Megawaty Matondang SH menunjukkan surat kepemilikan Yayasan Arya Guna 700 ha tersebut.  Namun pihak Yayasan Arya Guna tidak dapat menunjukkan surat-surat kepemilikan tanahnya seluas 700 ha itu.

Pengukuran lahan 700 ha di Kelurahan Agro Wisata Kecamatan Rumbai Pekanbaru itu akhirnya batal dilakukan karena mendapat protes dari warga sebab pihak Yayasan Arya Guna tidak membawa surat-surat kepemilikan lahan. Warga juga memprotes pihak pekerja Yayasan Arya Guna yang telah memutus jalan masuk ke lahan warga.

Sujono SH dkk menjelaskan memiliki lahan 200 ha dibeli pada tahun 2009 dari Sulaiman bin Adnan. Yang melakukan jual beli ke Sujono adalah Faisal Syahreza anak Sulaiman bin Adnan. Dapat kuasa dari orang-orang yang ada dalam SKT 30 orang, terdiri dari keluarga Sulaiman, istri, anak, menantu, adik, karyawan dan lain-lain.

Menurutnya, pembelian dilakukan secara bertahap, pertama dibeli 150 ha tahun 2009, tahap kedua addendum dibeli 50 ha lagi. Namun 200 ha itu tak kunjung juga diserahkan  oleh Faisal Syahreza. Tetapi di tahun 2018 Faisal dan Sulaiman barulah menyerahkan tanah 200 ha tersebut kepadanya.

Bermula dari pemberitaan salah satu media beberapa bulan yang lalu, Khairuddin Pulungan mengaku telah menerima kuasa atas persoalan tanah Sulaiman sejak tahun 2006. Menurutnya tidak pernah ada transaksi penjualan tanah seluas 200 ha  kepada orang yang bernama Sujono, bahkan  Khairuddin Pulungan mengatakan anak Sulaiman yang menjual tanah tersebut dengan cara tidak sah. (riaubook.com)

Sujono dkk akhirnya mendatangi Reskrimsus Polda Riau pada Senin (11/11) untuk membuat laporan pelanggaran UU ITE oleh Khairuddin Pulungan atas pemberitaan sepihak.

“Apa yang disampaikan oleh Khairuddin Pulungan di media online  beberapa bulan yang lalu adalah kebohongan, saya dituduh menyorobot tanah Sulaiman dan menyorobot tanah Yayasan Arya Guna, padahal saya telah membeli tanah itu dari Sulaiman, bukan saya serobot. Saya merasa difitnah dan nama baik saya tercemar. Saya buat laporan pengaduan dulu, kemudian penyidik akan akan bekerjasama dengan ahli ITE untuk menentukan apakah ada unsur pelanggaran UU ITE,“ tegas Sujono SH dkk yang didampingi kuasa hukumnya, H. Suharmansyah SH MH. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *