Medan, JAPOS.CO – Polrestabes Medan Press Release kasus pembunuhan berencana pada Jumat (8/11/19) pukul 10.00 Wib bertempat di Lobby Adhi Pradana. Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Agus Andrianto, SH MH, para PJU dan wartawan unit Polda Sumut.
Kronologis kejadian pihak perkebunan PT Amelia sudah berkali-kali mengusir dan memperingatkan para penggarap dari kelompok/group Maraden Sianipar dan siapa saja yang menggarap di perkebunan tersebut karena sering terjadi cekcok dengan para penggarap. Hari sebagai pemilik Perkebunan PT Amelia pernah menyuruh Joshua Situmorang untuk menghabisi Ranjo Siallagan dengan upah Rp. 15 juta namun Ranjo Siallagan tidak meninggal.
Ketika kelompok/group Maraden Sianipar cekcok dan mengancam pihak perkebunan PT Amelia, Harry kembali memerintahkan Janti Katimin Hutahean alias Jampi Hutahean. Pada Selasa (29/10/19) sekira pukul 13.00 WIB, Maraden Sianipar dan Martua P Siregar alias Sanjai datang ke perkebunan PT Ameli. Di perkebunan ke dua korban ditemui oleh Hendrik Simorangkir (membawa 1 bilah klewang), Riki Pranata Als Riki (membawa 1 bilah Klewang), Josua Situmorang Als JOS (membawa 1 bilah parang dan mengendarai sepeda motor), Daniel Sianturi Als NIEL (membawa 1 bilah Klewang), Sabar Hutapea (mengendarai sepeda motor) dan Vicktor Situmorang dengan 2 unit sepeda motor dari rumah Sabar Hutapea.
Hendrik Simorangkir menanyakan maksud kedatangan kedua korban ke perkebunan, sehingga terjadi cekcok. Maraden Sianipar mengatakan kepada Hendrik Simorangkir bahwa di perkebunan tersebut banyak pencuri, sementara ke 2 (dua) korban bukan pemilik kebun.
Kronologis penangkapan pada Selasa (05/11/19) Reskrim Labuhanbatu dan Reskrim Polsek Penangkapan Panai Hilir mengamankan 2 (dua) orang tersangka atas nama Victor Situmorang alias Revi, diamankan sekira pukul 01.00 WIB di kediaman tersangka dan Sabar Hutapea alias Tati, diamankan sekira pukul 01.30 WIB dari rumah tersangka di Sei Berombang Panai Hilir. Lalu sekira pukul 19.30 WIB, Tim yang dipimpim Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak mengamankan tersangka Daniel Sianturi, di rumah saudaranya di Desa Janji Kec Parlilitan Kab. Humbahas. Pada Rabu (06/11/19) sekira pukul pukul 22.30 WIB, Tim yang dipimpim Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak bersama Tim Reskrim Polres Tanah Karo, mengamankan tersangka Jampi Hutahean, di kos-kosan Jalan Jamin Ginting Kabanjahe dan pada Kamis (07/11/19) sekira pukul 14.00 WIB, mengamankan tersangka wibharry padmoasmolo als Harry di Komp. Perumahan CBD Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia Kota Medan.
Korban Maraden Sianipar(52) wqarga Jalan Gajah Mada Gang Sampurna Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan batu dan Martua Parasian Siregar Als Sanjai warga Dusun Enam Sei Siali Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Janti Katimin Hutahaean Als Katimin Alias Jamti Hutahean berperan sebagai otak yang merencanakan pembunuhan yang mendapat Rp. 7 juta. Victor Situmorang alias Revi (55) yakni security Kebun Kelapa Sawit (KSU) Amelia, warga Sei Siali Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu berperan memukul korban Maraden Sianipar dengan menggunakan kayu bulat panjang sekitar 1 meter yang didapatkan tersangka dari sekitar lokasi kejadian, menarik korban dan memasukkan korban ke dalam parit Bekoan. Sabar Hutapea alias Tati (55) yakni security KSU Amelia, warga Sei Siali Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir, berperan memukul korban Maraden Sianipar dengan menggunakan kayu bulat panjang sekitar 1 meter diperoleh dari sekitar lokasi kejadian. Bersama dengan Victor Situmorang alias Revi menyeret korban dan memasukkannya ke dalam parit bekoan dan mempersiapkan alat-alat berupa klewang dan parang di rumah Sabar Hutapea. Daniel Sianturi Als Niel (40) yang juga security KSU Amelia,warga Desa Pardomuan Kasindir Kelurahan Nagori Kasindir Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, berperan menerima perintah untuk menghabisi group Maraden Sianipar, mencari/merekrut Rikki untuk ikut menghabisi group Maraden Sianipar, membacok kepala Hendrik Simorangkir sebanyak 2 kali dan membacok telapak tangan kiri sebanyak 1 kali, mencekik leher Martua Parasian Siregar Als Sanjai, dendapat bagian Rp. 10 juta. Harry Padmoasmolo Als Harry (40) warga Jalan I.R. H. Juanda Kel. Jati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, tidak berperan dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
DPO : 1. Joshua Situmorang Als JOS (20) warga Dusun Enam Sei Siali Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, membawa dan mengejar Martua Parasian Siregar Als Sanjai serta menikam bagian perut sebanyak 1 kali. Pelaku menggunakan sepeda motor dan membawa 1 (satu) bilah parang, mengangkat dan membuang mayat ke 2 (dua) korban ke dalam parit bekoan dan mendapat bagian Rp. 7 juata.
2.Rikky (20) warga Kasindir Tiga Balata Pematang Siantar, membawa 1 bilah Klewang yang digunakan untuk menusuk perut korban Maraden Sianipar sebanyak 4 kali, membacok bagian punggung korban Maraden Sianipar sebanyak 3 (tiga) kali, menusuk bagian bokong korban Maraden Sianipar 1 (satu) kali, menusuk perut korban Martua Parasian Siregar Als Sanjai sebanyak 4 kali, membacok bagian punggung korban Martua Parasian Siregar Als Sanjai sebanyak 3 kali dan mendapat bagian Rp. 7 juta.
3.Hendrik Simorangkir (38) yakni Security Perkebunan PT. Amelia warga Perdagangan, membacok korban sampai meninggal dunia dan mendapat bagian Rp 9 juta.
Barang bukti 1 unit Honda Revo warna hitam liris biru BK 5158 VAB, 1 unit sepeda motor Merk Honda Supra X dengan nomor polisi BK 2220 IO, potong kaos dalam berlumuran darah, 1 potong kaos warna hitam, 1 buah sepeda warna coklat sebelah kiri dan 5 unit handphone yang digunakan tersangka.
Pasal Yang Dilanggar Pasal 340 Jo. Pasal 338 dan atau Pasal 55, 56 KUHPidana (hukuman mati atau penjara seumur Hidup dan atau selama-lamanya 20 Tahun). (Jhonranes)