Bangka, JAPOS.CO – Berkas perkara kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Dusun Temberan Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka dengan tersangka Abdullah alias Dul warga Desa Baturusa Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka kabarnya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan (tahap satu).
Kabar pelimpahan berkas kasus Karhutla di Dusun Temberan Air Anyir Merawang ini dibenarkan oleh kasat reskrim Polres Bangka, Akp Ricky Dwiraya Putra seizin Kapolres AKBP Aris Sulityono SH MH.
Akp Ricky saat ditemui di ruang kerjanya, mengatakan jika berkas perkara kasus dugaan Karhutla di Dusun Temberan Air Anyir segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan negeri Bangka.
“Hari ini kita kirim berkas tahap satu, perkara dugaan kasus Karhutla Air Anyir Merawang ke pihak kejaksaan. Artinya kasus ini tetap berlanjut,” ungkap Ricky, seraya membantah terkait adanya isu jika kasus tersebut akan dihentikan, Jum’at (8/11).
Sementara itu dalam pantauan di Kejari Bangka, tampak tim penyidik reskrim Polres Bangka membawa dua bundalan berkas dokumen perkara kasus Karhutla Air Anyir Merawang dengan tersangka Herman dan Abdullah alias Dul Ketam.
“Ini berkas dua tersangka Her dan Dul perkara kasus Karhutla Merawang, kami limpahkan ke pihak Kejaksaan, tolong ditandatangani,” kata salah satu penyidik reskrim Polres Bangka saat menyerahkan berkas tersangka Herman dan Abdullah alias Dul Ketam kepada salah satu staf Kejari Bangka, Jum’at (8/11) siang.
Sayangnya, terkait pelimpahan berkas tersebut, Kasi Pidum Kejari Bangka, M. Rizal belum bersedia memberikan tanggapannya.
Diketahui sebelumnya pihak penyidik Polres Bangka telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) Air Anyir Merawang yakni Herman dan Abdullah alias Dul Ketam pada tanggal 16 Oktober 2019.(Oby)