Berastagi, JAPOS.CO – Personil Polsekta Berastagi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Julianto melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian tebak nomor (togel), di Jl. Udara Gang Rukun Kelurahan Gundaling II Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, Rabu (30/11/2019) pukul 14.00 WIB.
Dalam penangkapan, petugas mengamankan satu tersangka yakni Edi Tole (43) warga Desa Berastagi Gang Rukun Dusun IV Kecamatan Berastagi dan barang bukti, diantaranya uang tunai Rp. 93.000, satu buah pulpen, satu buah buku tapsir mimpi, satu lembar kertas kuning berisikan angka tebakan togel dan satu buah blok kertas yang masih kosong.
Kronologis penangkapan bermula dari hasil penyelidikan yakni diketahui bahwa di sekitar Jalan Udara Gang Rukun Kel. Gundaling II Kec. Berastagi Kab. Karo, tepatnya di kedai kopi milik Pak Sri didapati seorang laki-laki sedang merekap nomor tebakan judi togel (toto gelap), sehingga personil Polsekta Berastagi melakukan penindakan penggeledahan badan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Edi Tole.
Saat ditangkap tersangka sedang merekap nomor judi tebakan bersama barang buktinya dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsekta Berastagi guna proses lebin lanjut.(Jhonranes)