Kontraktor Dirugikan Ulah Oknum PPK dan KPA

Maros, JAPOS.CO – Anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp 3 miliar Tahun Anggaran 2019 peruntukan untuk rehabilitasi infrastruktur irigasi yaitu bendungan  Sulawesi di  Manarang,  jaringan  irigasi  di  Bulu Marapa, jaringan  irigasi  di  Damma, jaringan irigasi di  Puca dan perencanaan rehabilitasi jaringan irigasi di Kalerengkere Kabupaten Maros.

Dari  paket  tersebut  diatas  telah  ditenderkan  dan  sudah  ada  status pemenang dari Pokja (Kelompok  Kerja) di  Bagian  Layanan  Pengadaan  (BLP) melalui  aplikasi LPSE  Kabupaten Maros. Perusahaan  yang  diumumkan  pemenangnya  melalui Pokja  di  Bagian  Layanan  Pengadaan  (BLP), antara lain CV Dieldhin paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Pucak, CV Hardi Utama paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Bulu Marapa dan CV Tanribali Utama paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi bendungan daerah irigasi Manarang.

Paket pekerjaan bantuan Pemerintah Provinsi Sul-Sel ini menuai masalah, H. Resmi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) belum mengeluarkan SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa) khususnya terkait paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Bulu Marapa dan telah diumumkan melalui sistem LPSE Kabupaten Maros bahwa CV Hardi Utama telah diumumkan sebagai pemenang pada tanggal  02 Agustus  2019 lalu  di  sistem  LPSE  dan  sudah  melewati  masa  sanggah  sampai tanggal 09 Agustus 2019,.

Seharusnya  sudah  dibuatkan  Surat  Penunjukan  Penyedia Barang/Jasa  (SPPBJ) pada  09  s/d  14  Agustus  2019  sesuai  jadwal  yang  telah diumumkan melalui sistem LPSE Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Maros. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pejabat yang berwenang untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa  pada  Dinas  PUPR Kabupaten Maros.

Menurut penuturan H. Resmi setelah dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (06/11/2019) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengatakan dirinya tidak dapat memberikan keterangan. “Maaf saya tidak bisa memberikan keterangan terkait belum diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), sebenarnya masalah ini sudah saya jelaskan ke masing-masing rekanan,” tuturnya.

Menurut Sekjen LSM PEKAN 21 Amir Kadir mengatakan perihal masalah proses tender dan sudah ada pengumuman pemenang dan lantas tidak diproses sampai penerbitan kontrak, maka itu merupakan sebuah pelanggaran berat yang diduga telah dilakukan oleh PPK atau KPA dalam hal proses Pengadaan Barang/Jasa di Dinas PUPR Kabupaten Maros.

Masalah ini harus ditindaklanjuti dengan sangat serius melalui proses hukum agar permasalahan ini tidak terjadi dikemudian hari. Semestinya perlu adanya pengawasan dari Bupati  Maros  sehingga  bisa  mengontrol  jalanannya  proses Pengadaan  Barang/Jasa dilingkup Kabupaten  Maros,  sehingga   proses tersebut bisa  berjalan  lancar  sesuai  peraturan perundangan-undangan yang berlaku terkait dengan proses Pengadaan Barang/Jasa,” pungkasnya.

Terkait  dengan  permasalahan  ini  diduga  ada  unsur pembiaran  dari  PPK/KPA sehingga  telah merugikan  kontraktor  yang  telah  memenangkan  proses tender sesuai peraturan yang berlaku. Apalagi penyerapan APBD yang telah gagal dikelola sehingga tidak sesuai lagi dengan peruntukan anggaran tersebut yang telah dianggarkan melalui DPA tahun 2019 oleh dinas terkait. Semestinya pemberian seperti ini harus ada sanksi tegas dan diproses secara hukum sehingga tidak menciderai kepercayaan masyarakat terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa.(Kim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *