Maros, JAPOS.CO – Anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp 3 miliar Tahun Anggaran 2019 peruntukan untuk rehabilitasi infrastruktur irigasi yaitu bendungan Sulawesi di Manarang, jaringan irigasi di Bulu Marapa, jaringan irigasi di Damma, jaringan irigasi di Puca dan perencanaan rehabilitasi jaringan irigasi di Kalerengkere Kabupaten Maros.
Dari paket tersebut diatas telah ditenderkan dan sudah ada status pemenang dari Pokja (Kelompok Kerja) di Bagian Layanan Pengadaan (BLP) melalui aplikasi LPSE Kabupaten Maros. Perusahaan yang diumumkan pemenangnya melalui Pokja di Bagian Layanan Pengadaan (BLP), antara lain CV Dieldhin paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Pucak, CV Hardi Utama paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Bulu Marapa dan CV Tanribali Utama paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi bendungan daerah irigasi Manarang.
Paket pekerjaan bantuan Pemerintah Provinsi Sul-Sel ini menuai masalah, H. Resmi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) belum mengeluarkan SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa) khususnya terkait paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Bulu Marapa dan telah diumumkan melalui sistem LPSE Kabupaten Maros bahwa CV Hardi Utama telah diumumkan sebagai pemenang pada tanggal 02 Agustus 2019 lalu di sistem LPSE dan sudah melewati masa sanggah sampai tanggal 09 Agustus 2019,.
Seharusnya sudah dibuatkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) pada 09 s/d 14 Agustus 2019 sesuai jadwal yang telah diumumkan melalui sistem LPSE Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Maros. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pejabat yang berwenang untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Maros.
Menurut penuturan H. Resmi setelah dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (06/11/2019) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengatakan dirinya tidak dapat memberikan keterangan. “Maaf saya tidak bisa memberikan keterangan terkait belum diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), sebenarnya masalah ini sudah saya jelaskan ke masing-masing rekanan,” tuturnya.
Menurut Sekjen LSM PEKAN 21 Amir Kadir mengatakan perihal masalah proses tender dan sudah ada pengumuman pemenang dan lantas tidak diproses sampai penerbitan kontrak, maka itu merupakan sebuah pelanggaran berat yang diduga telah dilakukan oleh PPK atau KPA dalam hal proses Pengadaan Barang/Jasa di Dinas PUPR Kabupaten Maros.
“Masalah ini harus ditindaklanjuti dengan sangat serius melalui proses hukum agar permasalahan ini tidak terjadi dikemudian hari. Semestinya perlu adanya pengawasan dari Bupati Maros sehingga bisa mengontrol jalanannya proses Pengadaan Barang/Jasa dilingkup Kabupaten Maros, sehingga proses tersebut bisa berjalan lancar sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku terkait dengan proses Pengadaan Barang/Jasa,” pungkasnya.
Terkait dengan permasalahan ini diduga ada unsur pembiaran dari PPK/KPA sehingga telah merugikan kontraktor yang telah memenangkan proses tender sesuai peraturan yang berlaku. Apalagi penyerapan APBD yang telah gagal dikelola sehingga tidak sesuai lagi dengan peruntukan anggaran tersebut yang telah dianggarkan melalui DPA tahun 2019 oleh dinas terkait. Semestinya pemberian seperti ini harus ada sanksi tegas dan diproses secara hukum sehingga tidak menciderai kepercayaan masyarakat terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa.(Kim)