Pandeglang, JAPOS.CO – Tak hanya anggaran Dana Desa (DD) tahap II untuk pembelian sepeda para RT yang raib, kini terkuak kembali adanya dugaan penghasilan tetap (Siltap) perangkat Desa Pasir Panjang tak dibayarkan sepenuhnya. Selain itu, website, dana Bumdes pun tak jelas.
Penulusuran japos.co belum lama ini ke desa tersebut mendapat informasi bahwa penghasilan tetap perangkat hanya diberikan separuh saja dengan alasan uangnya di pinjam tak jelas, karena sampai saat ini belum diganti oleh Kepala Desa.
Siltap tahap I tahun 2019 perangkat desa hanya diberi Rp. 2 juta, kemudian di tahap II diberi Rp 4 juta, bahkan ada yang belum diberikan haknya sama sekali. Ironisnya para perangkat Desa Pasir Panjang hanya terdiam seolah takut dan tidak tahu akan aturan padahal semua itu sudah di atur baik di UU tentang Desa dan Peraturan Bupati Pandeglang tentang penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Lainnya.
Menyikapi permasalahan DD Pasir Panjang, Maman Maulana, SH praktisi hukum angkat bicara. “Dana desa sejatinya diarahkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa. Di dalam Pasal 51 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan mengenai hal-hal yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa yaitu merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya; Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. Melanggar sumpah/janji jabatan. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja -turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan,” pungkasnya.
“Kalau misalkan tidak ada fisiknya, sedangkan anggarannya sudah jelas peruntukannya, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Untuk itu, kita merujuk pada UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) sebagaimana diubah oleh UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan Negara,” tambahnya.
“Pasal 3 UU 31/1999 berbunyi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” terangnya pada japos.co pada Senin (4/11). (Na2)