Segel KWH Pelanggan Tanpa Sebab, Kinerja PLN Ketapang Dinilai Buruk

Ketapang, JAPOS.CO – Seringnya listrik byar pet (hidup mati) di Kota Ketapang dan sekitarnya selama ini, membuat masyarakat kesal dan kecewa terhadapa pelayanan PLN.

Bagaimana tidak, kejadian yang  berulang-berulang itu mempunyai dampak cukup besar, seperti terhadap aktivitas ekonomi warga serta tak jarang membuat elekronik mereka rusak.

Selain itu, buruknya system penerangan ternyata juga diikuti dengan buruknya kinerja pegawainya. PT (Persero) PLN Cabang Ketapang yang telah menyegel meter kwh seorang warga tanpa diketahui kesalahannya.

Penyegelan tanpa pemberitahuan itu, terjadi kemaren, Rabu (30/10) Desa Muliakerta, Kecamatan Benua Kayong Ketapang.

Pemilik rumah Uti Iskandarsyah menjelaskan merasa kaget ketika mengetahui  listrik di rumahnya mati dalam keadaan meter kwh di segel. Padahal menurutnya pembayaran selama ini  lancar-lancar saja alias tidak ada tunggakan.

Seperti biasanya, di siang hari rumahnya kosong karena pasangan suami istri ini bekerja, sementara anak si mata wayang sedang menuntut ilmu di Jakarta.

Diceritakan, sepulang kerja (Pukul 16.00) secara kebetulan listrik sedang mati. Hanya saja dia tak heran dan matinya secara keseluruhan termasuk warga sekitarnya. Listrik hidup mati di Ketapang sudah menjadi pemandangan sehari-hari.

Namun sekitar pukul 17.30 wib atau setengah enam menjelang malam listrik dikediamannya tak kunjung hidup, sementara listrik tetangganya tidak demikian adanya. Pada awalnya mengira ada konseleting listrik atau sejenisnya. Setelah diperiksa di mana-mana ternyata meter kwh disegel atau diputus. Di sana ada stiker segel dari PLN dan Uti Iskandar menjadi heran.

“Selama ini iuran listrik lancar dan kami tidak pernah menunda dalam pembayaran. Tanpa pemberitahuan kok kwh disegel. Terus terang, kami malu dibuat kinerja buruk PLN ini” ujar Uti Iskandarsyah tampak kesal sambil melihatkan rekening listrik terbarunya.

Atas kejadian tersebut, dia dan media ini mencoba betandang ke kantor PT (Persero) PLN Cabang Ketapang, Kamis (31/10), guna menanyakan dan  mengkonfirmasi  apa yang menjadi alasan penyegelan tersebut.

Setelah diperiksa secara administrasi, menunjukan bahwa Uti Iskandarsyah adalah pelanggan PLN yang sehat dan lancar dalam  pembayaran. Tidak ada alasan meter kwh harus disegel.

(Persero) PLN Cabang Ketapang melalui Manager Rayon Ketapang Kota Gilang Arya mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahan karyawannya untuk menyegel. Setelah mengecek, PLN Cabang Ketapang memastikan pelanggan bernama Uti Iskandarsyah dalam menjalankan kewajibanya dinyatakan baik dan lancar. Pelangganya itu terakhir membayar iuran  listrik pada tanggal 19 Oktober 2019 lalu. Untuk itu dia meminta waktu untuk mengecek siapa yang bertugas pada waktu itu.

“Kami akan mengecek siapa yang melakukan penyegelan tersebut. Jika ada kesalahan pasti ada sanksi,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga menjelaskan tahapan-tahapan apabila PLN akan melakukan penyegelan. Penyegelan dimaksud adalah pemutusan sementara yang diakibatkan oleh mereka yang belum melakukan kewajiban membayar listrik sesuai ketentuan. Penyegelan juga bisa diakibatkan adanya pelanggaran dalam mengunakan listrik.

Pelanggan yang belum mambayar rekening listrik selambat-lambatnya tanggal 20 tiap bulan, maka sesuai aturan yang ada, pada tanggal 21 dan seterusnya PLN  bisa untuk menyegel atau melakukan pemutusan sementara.

Namun menurut Gilang biasanya perusahaan tidak serta merta melakukan hal itu. Pihak perusahaan berupaya untuk mengambil langkah dengan melakukan pemberitahuan  dan menyarankan kepada pelanggan  untuk membayar atau melunasi sesuai waktu yang ditentukan.

“Khusus masalah Pak Uti, kita akan segera menindaklanjuti laporan ini. Pihak perusahaan akan memanggil koordinator area untuk mengecek siapa yang menyegel dan melakukan pemutusan,” janjinya.(TM/Har)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *