Way Kanan JAPOSCO – 10 Kampung yang ada di Kecamatan Gunung Labuhan menerima Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Raden Adipati Surya, SH MM, Kamis (31/10).
Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilakukan dihalaman Kantor Camat Gunung Labuhan dipimpin oleh Kepala Kantor ATR/BPR Kabupaten Way Kanan Nirwanda, SH.MH.
Dalam sambutannya Nirwanda, SH MH mengatakan kegiatan Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan dilakukan secara bertahap ditiap Kecamatan .
“Untuk kecamatan Gunung Labuhan diserahkan sebanyak 2,444 buku sertifikat untuk 10 Kampung dahulu , disusul dengan kampung yang lain, ” tambah Kepala Kantor ATR/BPN Way Kanan.
“Secara keseluruhan sertifikat tanah yang akan diterbitkan untuk Kabupaten Way Kanan tahun 2019 sebanyak 15 ribuan buku, ” jelasnya. Yang semua merupakan usulan pembuatan sertifikat di awal tahun 2019.
Bupati Way Kanan, dalam sambutannya meminta kepada seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Way Kanan terkait agar berperan aktif dalam mensukseskan program PTSL ini, khususnya kepada camat, lurah, kepala kampung dan kiranya dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal mengawal penyelenggaraan program PTSL, sehingga masyarakat bisa memperoleh pelayanan yang sebaik–baiknya.
“Berilah pelayanan yang mudah bagi masyarakat dalam pembuatan sertifikat. Jangan terkesan berbelit-belit dan mempersulit dalam pembuatan sertifikat, sebagaimana telah dicanang oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Sementara itu Camat Gunung Labuhan, Radiyus Oktorisa, S STP menambahkan kesepuluh Kampung yang memerima sertifikat Kampung Negeri Sungkai 356 buku, kampung Kayu Batu 200 buku, Kampung Banjar Sakti 210.buku, Kampung Sukarame 313 buku, Kampung Negeri Ujan Mas 285 buku, Kampung Banjar Ratu 705 buku, Kampung Gunung Labuhan 51 buku, kampung Negeri Mulyo 82 buku ,Kampung Curup Patah 27 buku dan Kampung Tiuh Balak II 215 buku.
Salah satu masyarakat kampung Negeri Sungkai yang dapat buku sertifikat merasa senang karena secara langsung tanah yang dimilikinya sudah terdaftar secara Syah dibuku kepemilikan tanah kantor ATR/BPN. (Suhaili)